Tragis! Pria Diculik Lalu Dianiaya hingga Tewas, Terkuak Motif dan Peran Masing-masing Tersangka
Utang berujung maut, seorang pria tewas dibunuh, jasadnya dibuang. Sebelumnya diculik dan dianiaya.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Taryono menyebut jika para tersangka panik saat mengetahui korban meninggal dunia.
Mereka kemudian melaporkannya kepada Edy. Dari situ, disepakati ada tiga lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Tanah Karo.
"Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada 8 handphone yang dibuang ke sungai," katanya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis sore hingga malam.
Korban meninggal pada Jumat (18/9/2020) pukul 00.15 WIB di TKP kedua. Korban sempat dibawa ke Kafe Nusantara di Amplas, namun tetap di dalam mobil.
Di tempat tersebut para tersangka bertemu dengan Edy.
"Di Tanah Karo di pagi hari, Jam 4 subuh. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek pada jumat pagi jam10.00 WIB. Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut," katanya.
Kini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan tersebut.
"Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Masih pengembangan. Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil," katanya.
Utang Rp 766 juta
Dilansir dari Tribun Medan, dalam menjalankan eksekusi tersebut, tersangka dijanjikan uang Rp 15 juta per orang.
Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Kabupaten Karo.
"Satu kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi (dipaksa minum) dengan air menggunakan ini," katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.
Pada kesempatan itu, Kombes Irwan juga sempat menginterogasi pelaku Edi terkait utang piutang.
Tersangka Edi menuturkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.
"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta. Namun judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya, di mana dua sedang diperiksa dan tidak terlibat kasus pembunuhan," pungkasnya.
(TribunnewsBogor.com/TribunMedan/Kompas.com)