Pingsan Saat Bercinta di Mobil, Sejoli PNS Ini Sudah Selingkuh 8 Bulan, Berhubungan Intim 6 Kali
2 Oknum PNS ini ditemukan pingsan di dalam mobil usai berhubungan intim, keduanya diduga keracunan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pasangan selingkuh yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhi hukuman penjara karena telah berbuat zina.
Keduanya ditemukan dalam kondisi pingsan di dalam mobil usai berhubungan intim.
Berdasarkan persidangan, terungkap bahwa keduanya merupakan pasangan selingkuhan yang sudah menjali hubungan terlarang selama 8 bulan.
Kedua oknum PNS itu juga diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing.
Mereka juga diketahui sudah melakukan hubungan intim sebanyak enam kali hingga akhirnya ditemukan pingsan di dalam mobil.
Dilanisir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.com Kamis (24/9/2020), skandal asmara terlarang alias perselingkuhan dua PNS Asahan, Zul dan H akhirnya terang benderang dalam sidang vonis di PN Kisaran, Rabu (23/9/2020).
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, sidang pembacaan vonis ini berlangsung terbuka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menvonis kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.
Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.
Selain itu hakim juga membongkar habis fakta-fakta perselingkuhan keduanya.
• Kronologi PSK Tewas usai Layani Pelanggan, Alami Kejang-kejang Usai Hubungan Intim Ronde Kedua
• Berkilah Karena Lapar, Alasan Pasangan Sejoli Memutilasi Rinaldi Terungkap saat Rekonstruksi
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.
Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
Hingga pada saat hari kejadian atau Kamis (4/6/2020), sebelum keduanya akhirnya ditemukan pingsan, terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.
Namun, lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Ketika bertemu, mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang ditumpangi Zul dan H akhirnya berhenti di kawasan Pabrik Benang.