Fakta Baru PNS Pingsan saat Berhubungan Badan di Mobil, Tak Sempat Pakai Celana Dalam Keburu Sesak

PNS wanita yang pingsan di mobil tak sempat pakai baju saat pingsan usai berhubungan badan di mobil.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Istimewa/TribunMedan
Berhubungan Intim di Mobil, Sejoli ASN Pingsan, ternyata sudah 8 Bulan Selingkuh 6 Kali Gituan. Pasangan mesum Zul dan H yang ditemukan warga pingsan dalam mobil dirawat di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Asahan, Jumat (5/6/2020) 

"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya.

Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya.

Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu melansir Tribun Medan.

Majelis hakim juga membongkar fakta-fakta perselingkuhan yang dilakukan oleh Zul dan H.

Padahal, keduanya sama-sama sudah berkeluarga.

"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," ujar Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu.

Pingsan Saat Bercinta di Mobil, Sejoli PNS Ini Sudah Selingkuh 8 Bulan, Berhubungan Intim 6 Kali

Masih Ingat 2 PNS yang Ditemukan Pingsan Dalam Mobil? Keduanya Kini Divonis Hukuman Berbeda

Disebutkan majelis hakim, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Enam Kali Berhubungan Badan

Mengutip sumber yang sama, diketahui Zul dan H bukan baru petama kali melakukan hubungan badan.

Rupanya, hubungan badan yang dilakukannya hingga pingsan dalam mobil itu merupakan yang ke enam.

Selama menjalin hubungan disebut, keduanya telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk terakhir ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.

"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I. Sedangkan pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam dan jilbab milik terdakwa II akan dimusnahkan," ucapnya.

Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasehat kepada keduanya.

"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

Tak Langsung Dieksekusi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved