Kisah Gadis Umur 10 Tahun Dibunuh saat Jalan Kaki Antarkan Sembako, Mayatnya Diperkosa di Kebun

Dua hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu (26/9/2020) kemarin warga menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Shuterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang gadis umur 10 tahun.

Gadis kecil yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar itu menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Insiden memilukan ini terjadi di Kecamatan Nibung, Kabupaten Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

Pelakunya, merupakan seorang pelajar berinisial AW berusia 18 tahun.

Perbuatan biadab AW tak hanya membunuh korban, namun juga memperkosa korban yang sudah menjadi mayat.

Saat ini, AW sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penemuan mayat bocah perempuan di Nibun Muratara
Penemuan mayat bocah perempuan di Nibun Muratara (TRIBUNSUMSEL.COM)

Pemuda tersebut terancam 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa itu berawal saat korban berjalan kaki hendak mengantarkan sembako.

Namun, saat itu korban dicegat tersangka tepatnya disekitar perkebunan di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Kapolsek Nibung, AKP Denhar menjelaskan, mulanya gadis kecil itu dikabarkan menghilang pada tanggal 24 September 2020.

Dua hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu (26/9/2020) kemarin warga menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan," kata AKP Denhar, Minggu (27/9/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

FOLLOW JUGA:

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana dan terdapat darah di bagian kepalanya.

Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban.

Pelaku Ditangkap

Ditangkapnya AW permuda berusia 18 tahun itu setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Berdasarkan keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban yakni tersangka AW.

"AW diduga pembunuh bocah perempuan berusia 10 tahun yang ditemukan dalam kebun karet di Kelurahan Karya  Makmur, Kecamatan Nibung," ujar kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar.

Seorang pelajar bernisial AW diamankan anggota Polsek Nibung. Dia diduga membunuh dan memerkosa bocah perempuan berusia 10 tahun di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Seorang pelajar bernisial AW diamankan anggota Polsek Nibung. Dia diduga membunuh dan memerkosa bocah perempuan berusia 10 tahun di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. (Polsek Nibung via Tribun Sumsel)

Polisi pun langsung membawa AW ke kantor Polsek Nibung untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka AW berhasil kami tangkap, kami tahan di kantor Polsek," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar.

Menurut polisi, korban dibunuh dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.

Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban lalu tersangka meninggalkan mayat korban ditengah kebun karet.

Pelaku Masih Keluarga Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka AW rupanya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Namun, mereka tidak memiliki hubungan sedarah.

"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujar Kapolsek Nibung, AKP Denhar.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved