Terungkap Motif Pemuda 18 Tahun Perkosa Mayat Bocah di Kebun Karet, Masih Ada Hubungan Keluarga
Polisi pun langsung membawa AW ke kantor Polsek Nibung untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Padahal, kata Kapolsek, korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujar Kapolsek Nibung, AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).
Korban Sempat Dikabarkan Hilang
Gadis kecil berusia 10 tahun itu sempat dikabarkan hilang sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana.
Pelaku berinisial AW pemuda berusia 18 yang diduga kuat telah menghabisi nyawa bocah malang tersebut.
Saat ini, pemuda tersebut terancam 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Gadis kecil yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar itu menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Insiden memilukan ini terjadi di Kecamatan Nibung, Kabupaten Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Pelakunya, merupakan seorang pelajar berinisial AW berusia 18 tahun.
Perbuatan biadab AW tak hanya membunuh korban, namun juga memperkosa korban yang sudah menjadi mayat.
Saat ini, AW sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu berawal saat korban berjalan kaki hendak mengantarkan sembako.
Namun, saat itu korban dicegat tersangka tepatnya disekitar perkebunan di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Kapolsek Nibung, AKP Denhar menjelaskan, mulanya gadis kecil itu dikabarkan menghilang pada tanggal 24 September 2020.
Dua hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu (26/9/2020) kemarin warga menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.