PSBB di Bogor
PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor Diperpanjang Sampai 27 Oktober 2020, Minimarket Tutup Jam 20.00 WIB
Perpanjangan PSBB pra AKB ini sesuai dengan keputusan bupati nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 yang dit
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kabupaten Bogor kembali diperpanjang mulai 30 September 2020 sampai 27 Oktober 2020.
Perpanjangan PSBB pra AKB ini sesuai dengan keputusan bupati nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 yang ditetapkan pada Selasa (29/9/2020).
"Perpanjangan keempat PSBB Pra AKB berlaku mulai 30 September sampai dengan 27 Oktober 2020," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya.
Pembatasan-pembatasan yang diberlakukan kali ini hampir sama seperti PSBB pra AKB sebelumnya.
Seperti untuk mall maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 - 20.00 WIB, supermarket pengunjungnya maksimal 50 persen dengan jam operasional pukul 10.00 - 20.00 WIB serta minimarket pengunjung maksimal 50 persen dengan jam operasional pukul 08.00 - 20.00 WIB.
Sementara untuk pasar rakyat maksimal pengunjung 50 persen dengan jam operasional pukul 04.00 - 16.00 WIB.
"Masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal atau beraktifitas di wilayah Kabupaten Bogor wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB pra AKB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," ungkapnya.