Kabar Gembira ! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Bisa Didapat, Simak di Sini Syarat dan Cara Daftarnya
Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia. BLT UMKM Rp 2,4 juta saat ini masih bisa didapatkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah mikro ( UMKM ) di Indonesia.
Banpres Produktif untuk usaha mikro atau BLT UMKM Rp 2,4 juta saat ini masih bisa didapatkan.
Hal ini dikarenakan masih tersisa kuota untuk penerima bantuan hingga September ini.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan hingga 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen.
"Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.
(Pendaftaran) Masih terus dibuka hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM tersebut?
• Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 10? Login www.prakerja.go.id Cek Lolos atau Tidak
• Cara Buat Pengaduan Belum Terima BLT Karyawan, Login Kemnaker.go.id/ https://bantuan.kemnaker.go.id
Syarat peserta Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.
Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.
Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara akses
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Oleh karena harus diusulkan oleh pengusul, maka pendaftar bisa melengkapi data usulan dan memenuhi sejumlah syarat BLT UMKM berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon