Masih Saja Bandel, Sopir Angkot hingga Pengendara Motor Kena Sanksi karena Tak Pakai Masker

Selain tidak menggunakan masker yang dibawanya banyak juga pelanggar yang memang tidak memakai masker saat keluar rumah.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/LINGGA ARVIAN NUGROHO
Para pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum terjaring operasinyustisinyang dilaksanakan oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Petugas gabungan Satpol PP Kota Bogor bersama TNI-Polri kembali menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker di Jalan Suryakancana, Rabu (30/9/2020).

Kebanyakan pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut di antaranya sopir angkutan kota, kernet bus, pejalan kaki, penumpang angkutan kota hingga pengendara roda dua.

Selain tidak menggunakan masker yang dibawanya banyak juga pelanggar yang memang tidak memakai masker saat keluar rumah.

Para pelanggar itu pun kemudian menerima sanksi yang diberikan oleh Satpol PP Kota Bogor.

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio Freitas mengatakan ada berbagai sanksi yang diberikan.

"Iya ada sanksi sosial, sanksi denda, itu tergantung kemampuan masing-masing," katanya.

Diantara beberapa para pelanggar diantaranya memilih untuk dikenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan, membantu petugas mensosialisasikan penggunaan masker dan hormat dibawah terik matahari di tengah masyarakat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved