Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera dengan Mudah, Syarat Dapat Bansos Rp 500 Ribu

Simak cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera agar dapat bansos Rp 500 ribu dari Kemensos.

Tribunnewsbogor.com dari TRIBUNKALTIM.CO/ RITA
syarat dapat bansos Rp 500 ribu harus punya KKS, ini cara membuat KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satu di antara syarat mendapat bantuan sosial tunai ( BST ) Rp 500 ribu adalah memilikli Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ).

Bagaimana cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera agar dapat bansos Rp 500 ribu ?

Dilansir dari Tribun Kaltim, pemerintah bakal kembali mengucurkan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dalam waktu dekat.

Setiap keluarga bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu.

Salah satu syarat mendapatkan BST adalah membuat Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ).

Berikut cara membuat cara membuat kartu keluarga sejahtera (KKS) untuk bisa mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) Rp 500 ribu, cek Nama penerima di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/.

Melalui Kementerian Sosial ( Kemensos ), pemerintah telah menyalurkan menyalurkan bantuan sosial tunai Rp 500 ribu kepada sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sejak Rabu (2/9/2020).

Isi Survey Kartu Prakerja Dapat Insentif Rp 50.000, Begini Caranya!

Masih Bisa Daftar ! Begini Cara Mudah Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Persyaratannya

Selengkapnya cara membuat cara membuat kartu keluarga sejahtera untuk bisa mendapatkan BST Rp 500 ribu akan diulas di dalam artikel, cek Nama penerima di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos tunai Rp 500.000 yakni memiliki KKS dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Anda dapat cek secara mandiri di link cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk memastikan sebagai penerima atau bukan.

Lantas bagaimana jika tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera? simak cara membuat kartu keluarga sejahtera selengkapnya.

Berikut cara membuat kartu keluarga sejahtera untuk mendapatkan manfaatnya yang Tribunnews.com kutip dari TribunSolo.com:

- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.

- Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved