PENGUMUMAN Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Masih Dibuka, Cek Syaratnya !

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Editor: khairunnisa
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta itu harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran.

BLT UMKM Rp 2,4 juta masih bisa didapatkan oleh para pelaku usaha kecil menengah mikro di Indonesia.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi demi mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta itu.

Diketahui bahwa kuota program BLT UMKM Rp 2,4 juta ini masih tersisa untuk penerima bantuan hingga September.

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ), Teten Masduki mengatakan hingga 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen.

"Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.

(Pendaftaran) Masih terus dibuka hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM tersebut?

Bansos Rp 500 ribu Cair, Cek Nama Penerima di Sini, Adakah Nama Anda?

Belum Lolos Prakerja? Jangan Sedih! Pengumuman Gelombang 10 Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Syarat peserta Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara akses

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved