Bansos Rp 500 ribu Cair, Cek Nama Penerima di Sini, Adakah Nama Anda?

Untuk bisa mendapatkan bansos Rp 500 ribu, penerima harus memenuhi syarat

Editor: Tsaniyah Faidah
https://cekbansos.siks.kemensos.go.id/
Cara cek data penerima bansos Kemensos. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah sedang banyak memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan yang diberikan Pemerintah adalah bantuan sosial tunai ( BST ) Rp 500 ribu.

Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan sosial ( bansos ) berupa uang tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah.

Tidak perlu mendaftar, jika nama anda sudah masuk dalam database Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).

Ingin Dapat Bansos Rp 500 Ribu Per-Keluarga? Ini Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

Sebab, satu diantara syarat penerima bansos tunai Rp 500 ribu ini adalah mereka yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melansir dari Kompas.com, Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana.

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Untuk bisa mendapatkan bansos Rp 500 ribu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Catat! Begini Cara Mendapat Bansos Rp 500 Ribu dari Kemensos, Perhatikan Syaratnya

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-waroeng.

Belum Lolos Prakerja? Jangan Sedih! Pengumuman Gelombang 10 Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Lalu bagaimana cara cek status siapa saja penerima bansos Rp 500 ribu?

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan Rp 500 ribu untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dari pemerintah atau tidak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved