Virus Corona di Bogor

Sepanjang September 2020, Sebanyak 1.026 Warga Kabupaten Bogor Terpapar Covid-19 I

Sebanyak 1.026 warga Kabupaten Bogor terpapar Covid-19 dalam kurun waktu 30 hari di bulan September 2020.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Dok. Pemkab Bogor
Peta sebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor per 24 September 2020. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 1.026 warga Kabupaten Bogor terpapar Covid-19 dalam kurun waktu 30 hari di bulan September 2020.

Angka kenaikan kasus konfirmasi positif ini terlihat dari data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor yang naik dari angka 834 kasus di akhir Agustus lalu menjadi 1.860 kasus di akhir September.

Penambahan jumlah warga yang terpapar Covid-19 selama bulan September ini cukup naik signifikan dibanding penambahan jumlah terpapar Covid-19 sepanjang Agustus 2020 lalu yang hanya 293 orang atau meningkat dari angka 541 menjadi 834 orang.

Sementara jumlah pasien yang sembuh selama September 2020 terhitung mencapai 725 orang yang mana lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang yang hanya 124 orang.

Selama September 2020 ini juga terhitung sebanyak 18 warga meninggal setelah dinyatakan positif corona atau Covid-19.

Sementara sebanyak 17 warga lainnya dinyatakan meninggal dunia dalam status probable.

PSBB pra AKB diperpanjang

Diberitakan sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kabupaten Bogor kembali diperpanjang mulai 30 September 2020 sampai 27 Oktober 2020.

Perpanjangan PSBB pra AKB ini sesuai dengan keputusan bupati nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 yang ditetapkan pada Selasa (29/9/2020).

"Perpanjangan keempat PSBB Pra AKB berlaku mulai 30 September sampai dengan 27 Oktober 2020," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya.

Pembatasan-pembatasan yang diberlakukan kali ini hampir sama seperti PSBB pra AKB sebelumnya.

Seperti untuk mall maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 - 20.00 WIB, supermarket pengunjungnya maksimal 50 persen dengan jam operasional pukul 10.00 - 20.00 WIB serta minimarket pengunjung maksimal 50 persen dengan jam operasional pukul 08.00 - 20.00 WIB.

Sementara untuk pasar rakyat maksimal pengunjung 50 persen dengan jam operasional pukul 04.00 - 16.00 WIB.

Menurut edaran perpanjangan PSBB pra AKB ini, sejumlah pelayanan tempat publik dan hiburan juga masih tutup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved