Kabur Bertahun-tahun, Pembunuh Wanita Ini Mengira Polisi Lupa, Akhirnya Ditangkap: Saya Ketakutan

Pelaku penembakan ditangkap setelah 8 tahun buron. Mengira polisi lupa kasusnya akhirnya ditangkap saat pulang kampung

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi - Pelaku penembakan wanita di Palembang ditangkap 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabur bertahun-tahun setelah tembak seorang wanita, pria di Palembang ini akhirnya ditangkap polisi.

Pria beridentitas A alias S (34) ini jadi buronan polisi selama 8 tahun.

S diburu polisi karena telah menembak wanita berinisial SF (35).

Korban pun tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa itu terjadi pada Senin 12 Maret 2012.

Disebutkan bahwa awalnya, S datang ke rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp 30 juta.

Saat itu korban mengaku sedang tak memiliki uang hingga tak bisa bayar.

Misteri Wanita Tewas Terbungkus Seprai, Ternyata Korban Disekap, Diperkosa hingga Berakhir Nahas

Dobrak Pintu Rumah yang Terkunci, Suami Istri Menjerit Lihat Anaknya Tewas Dibunuh

S yang nampak kesal itu pun langsung mengeluarkan senjata api rakitan yang ia bawa.

Kemudian pelaku menembak korban. Nyawa korban tak terselamatkan.

"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelaku menembaknya," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat melakukan gelar perkara, Kamis (1/10/2020).

Pengakuan pelaku

Seperti diberitakan Kompas.com, pelaku mengaku bahwa dirinya tak berniat membunuh korban.

Pelaku penembakan saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020). Tersangka nekat menembak korban karena kesal utangnya sebesar Rp 30 juta tak dibayar.
Pelaku penembakan saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (1/10/2020). Tersangka nekat menembak korban karena kesal utangnya sebesar Rp 30 juta tak dibayar. (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Ia mengatakan jika senjata yang dibawanya hanya untuk menakuti korban.

"Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus," kata S.

"Waktu saya arahkan ke korban, ternyata meledak, ada pelurunya. Saya kaget dan langsung kabur," sambungnya seperti dikutip dari TribunSumsel.

Menurutnya, selama delapan tahun bersembunyi ia selalu diikuti rasa takut.

Tragis Pengantin Wanita Tewas Sebelum Ijab Kabul, Terungkap Permintaan Terakhir : Berakhir Sirna

Tragedi Pengantin Wanita Tewas 1 Jam Sebelum Ijab Kabul, Terungkap Kejutan Tengah Malam untuk Suami

Mengaku bosan menjadi buronan ia akhirnya memberanikan diri untuk pulang ke rumah.

"Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,"jelas pelaku.

"Terus terang saya sangat ketakutan selama pelarian sehingga saya kembali ke Palembang. Perasaan bersalah menghantui saya dan saya sangat menyesal," tambah S.

Ia pun mengaku bahwa kesal pada korban yang menurutnya memiliki utang sebesar Rp 30 juta.

Menurut S, korban mengingkari perjanjian untuk membayar utang dalam tempo waktu satu bulan.

"Tapi dia (korban) saya tunggu sampai empat bulan, belum mau bayar utang. Korban sangat sulit ditemui, makanya saya datangi ke rumahnya dini hari," ungkap S.

Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seuumur hidup.

Mengira polisi sudah lupa kasusnya

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur hingga ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

Buruh Aniaya Kakek hingga Tewas saat Cekcok dengan Istri, Sengaja Bawa Pisau di Pinggang Untuk Ini

Pinjam Cangkul Warga, Bocah SD Dikubur Orangtuanya Setelah Tewas Dianiaya: Mau Ngubur Kucing

Selama delapan tahun kabur, S selalu berpindah-pindah tempat.

Ia nampak sengaja berppindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.

Pelarian S pun berakhir ketika dirinya pulang ke rumahnya di Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.

S ditangkap petugas pada Senin (21/9/2020) kemarin.

ilustrasi pelaku kejahatan
ilustrasi pelaku kejahatan (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Anom menjelaskan, pelaku pulang ke rumah karena mengira polisi sudah tak ingal lagi atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Hingga akhirnya S justru ketahuan pulang kampung dan langsung ditangkap

Diketahui bahwa polisi awalnya mendapatkan informasi kepulangan S, lalu melakukan penangkapan saat ia berada di lokasi.

"Pelaku ini DPO 8 tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya," ungkap Anom.

(TribunnewsBogor.com/TribunSumsel/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved