Minta Izin Asuh Bocah Korban Penyiksaan, Polisi Syok Dengar Jawaban Ayah Kandung: Enak Banget Dia
Tak habis pikir, Kapolres terkejut mengetahui ayah kandung RFZ seolah rela melepas begitu saja anaknya.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Menurut pengakuan orangtua korban, anak tersebut sangat nakal.
Bocah tersebut dituding orangtuanya sering mencuri meskipun sudah dinasehati.
Bahkan sasaran pencuriannya di rumah-rumah tetangga orangtuanya di komplek perumahan perusahaan.
Hal itu yang membuat mereka malu pada tetangga.
Hingga akhirnya, pasangan suami istri itu memberikan pelajaran dengan memukul serta menelantarkan korban.
"Infonya kaki korban kukunya dicabut pakai tang. Kemudian kepalanya dipukul juga. Ini yang akan kita dalami lagi," tandas Esafati.
Ayah Kandung Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi kemudian menetapkan DZ sebagai tersangka setelah kasus ini dilaporkan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan Emena Rianda.
Emenda melaporkan tindakan DZ ke Polsek Pangkalan Kuras, Rabu (30/9/2020). DZ yang berstatus tersanga kini ditahan di sel Mapolres Pelalawan.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya lima tahun penjara," ujar Edy.
(TribunnewsBogor.com, Kompas.com, Tribunnews.com)