Viralkan Video 'Gantung' Anak Kandung, Pria Ini Ngaku Kesal pada Istri yang Kabur: Cuma Nakut-Nakuti
Dalam video, tampak sang anak kandung yang masih berusia 3 tahun itu menangis histeris saat digantung ayahnya.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
"Karena kesal saya lalu membuat video dengan menggantung anak saya menggunakan kain sambil menangis, kemudian saya mengirim video tersebut ke istri saya agar dia pulang kerumah," ujar Helios.
Aksi Helios itu justru memicu amarah sang istri yang kemudian memutuskan untuk mempolisikan suaminya sendiri.
"Saya baru satu kali melakukan perbuatan itu dan saya menyesal," kata Helios sambil menundukan kepala.
• KRONOLOGI Ibu Kandung Tewas Dibunuh Anak & Menantunya, Pelaku Gantung Mayat Korban di Pohon Rambutan
Pengakuan Pelaku: hanya menggertak dan nakut-nakuti
Kasat Reskrim Polestabes Semarang, aksi penganiayaan Helios ini didalangi akibat kesal kepada sang istri.
"Yang bersangkutan melakukan penganiayaan kepada anak lantaran kesal pada istrinya," ungkap AKBP Nuryono, Kasat Reskrim Polestabes Semarang.
Sang istri dari Helios pulang ke rumah orangtuanya, Helios pun kesal.

Helios pun lantas menakut-nakuti sang istri agar mau kembali ke rumahnya.
"Karena istri pulang kembali ke rumah orangtuanya, jadi tersangka menakut-nakuti istrinya supaya istrinya kembali," ujar Helios, yang dikutip kembali oleh AKBP Nuryono.
• Warga Babakan Madang Bogor Dikejutkan dengan Sesosok Mayat Menggantung di Pohon, Identitas Misterius
Video Helios menggantung anaknya juga sempat beredar di media sosial.
Namun diakui Helios, saat memvideokan gantung anaknya itu, tangan kanannya tetap menopang sang anak agar tidak tercekik.
"Tangan kanan saya menopang anak saya yang digantung. Tangan kiri pegang handphone," ujar tersangka.
Helios berdalih apa yang ia lakukan bukan aksi sungguhan.
"Saya tidak sungguhan menggantung anak saya. Hanya ingin menggertak istri agar cepat pulang," kata tersangka.
Meski begitu, polisi sudah mengamankan kain yang digunakan Helios untuk gantung anaknya sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, Helios dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terbukti melakukan perbuatannya menganiaya anak kandungnya sendiri. Akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji. (*)
(TribunBogor/TribunSumsel)