Tak Sanggup Bayar Utang Rp 600.000, 2 Gadis Pasrah Layani Kakek 70 Tahun, Kemaluannya Alami Benjolan

2 Gadis di bawah umur ini terpaksa melayani kakek 70 tahun demi bisa membayar utang, meski kemaluannya harus alami benjolan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
POLRESTA BANYUMAS
Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020). 

Saat ini, kedua tersangka IN dan MY telah diamankan polisi.

Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

(TribunnewsBogor.com/TribunBanyumas.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved