Kabar Gembira dari Menaker, Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Akhirnya Diumumkan
Sebelumnya, pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dijadwalkan di akhir September. Subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan segera disalurkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah gelombang 1 dicairkan pada akhir Agustus 2020, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kini siap dicairkan
Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan jadwal pencairan BLT karyawan Gelombang 2 subsidi gaji Oktober ini.
Sama seperti gelombang 1, setiap karyawan bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,2 juta
Proses kapan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 akhirnya terjawab.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyampaikan kapan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) karyawan gelombang kedua dicairkan.
Sebelumnya, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dijadwalkan di akhir September.
Subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan segera disalurkan pada akhir Oktober 2020.
Hingga saat ini, penyaluran subsidi gaji gelombang pertama masih berlangsung.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
Dikatakan oleh Ida Fauziyah, untuk tahap V gelombang pertama akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.
Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.
• Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Bocorannya
• Kuota Prakerja Masih Ada 180 ribu, Bakal Ada Pendaftaran Gelombang 11? Kapan? Cek di Sini
Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.
Ida mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai.
Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).