SPN Kota Bogor Tegas Tolak UU Omnimbuslaw Cipta Kerja
Sejumlah serikat oekerja diperusahaan swasta di Kota Bogor pun melakukan aksi unjuk rasa mogok kerja.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor dengan tegas menolak Undang-undang Omnimbuslaw Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Sejumlah serikat pekerja diperusahaan swasta di Kota Bogor pun melakukan aksi unjuk rasa mogok kerja.
Ketua SPN Kota Bogor Budi Mudrika mengatakan bahwa sesuai intruksi organisasi serikat pekerja melaksanakan aksi di daerah masing-masing.
Budi menjelaskan bahwa penolakan tesebut dikarenakan sampai saat ini masih banyak nasib buruh yang terkebiri dengan adanya pasal dalam undang-undang tersebut.
"Contohnya yang berkenaan dengan pesangon, itu sudah jelas banyak pemangkasan-pemangkasan, yang kedua masalah penggajian di dalam tertuang untuk upah bisa dikomunikasikan atau dibicarakan dengan perkerja, padahal kita tahu ada dewan pengupahan kota atau kaupaten atau provunsi atau nasional," katanya.
Dengan demikian kata Budi dewan itu seolah ke depan tidak berfungsi seperti kita tahu sudah terakomodir ada unsur pemerintah, pekerja, apindo dan perguruan tinggi semua trakomodir.
Kedepan kata Budi SPN Kota Bogor akan terus berkordinasi dan komunikasi dengan organisasi sambil menunggu konsolidasi.
"Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan uji materi terhadap UU itu,"katanya.
Terkait akan adanya aksi masal, Budi menuturkan bahwa aksi tidak menutup kemungkinan akan terus dilakukan.
"Dalam hal penyampaian pendapat di muka umum akan jelas dilakukan baik daerah atau nasional," ujarnya