Tolak UU Omnibus Law, Karyawan Pabrik di Bogor Mogok Kerja Gelar Aksi Unjuk Rasa
Ratusan karyawan pabrik perusahaan Swasta di Jalan Raya Tajur melakukan aksi unjuk rasa mogok kerja.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Ratusan karyawan pabrik perusahaan Swasta di Jalan Raya Tajur melakukan aksi unjuk rasa mogok kerja.
Aksi tersebut dilakukan oleh para serikat pekerja di PT Coats Rejo Indonesia.
Aksi yang dilakukan sejak pagi tersebut dilakukan diarea halaman pabrik.
Dalam aksi itu para pekerja dengan tegas menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Perwakilan dari PT Coats rejo, Ridho Sekjen PSP SPN PT Coats Rejo Indonesia mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan berdasarkan intruksi dari struktur pekerja nasional mulai dari federasi serikat nasional.
"Mulai dari DPP, DPD, DPC, memberikan intruksi, kami selaku PSP dan SPN untuk melakukan aksi unjuk rasa secara serempak ditempat kerja setelah federasi kami melakukan pertemuan dengan konfederasi serikat pekerja Indonesia KSPI itu jadi pada dasarnya PSP SPN PT Coats Indonesia adalah sebagai pelaksana dari apa yang diinstruksikan oleh perangkat," katanya.
Ridho menjelaskan bahwa yang menjadi tuntutan adalah menolak tegas Undang-undang Omnimbuslaw.
"Jadi kami melakukan unjuk rasa ini sebagai suatu sikap penolakan Undang-undang Omnimbuslaw yang patut diduga bahwa undang undang itu tidak pro terhadap pekerja atau buruh," katanya.
Ridho menjelaskan bahwa bentuk unjuk rasa kali ini dilakukan oleh para pekerja.
Namun meski demikian aksi tersebut dilakukan sesuai undang-undang
"Wujudnya dari aksi unjuk rada ini kita sesuai perundanga yang berlaku bahwa unjuk rasa ini hanya boleh dilakukan pukul 6.00 WIB pagi sampai pukul 18.00 WIB sore karena sistem shif di pabrik kita tiga shif maka untuk shif pagi itu total anggota (ikut aksi) sampai pukul 14.00 WIB, yang bekerja shif pagi akan pulang seperti biasa dan masuk shif dua dan akan dilanjutkan shif siang sampai pukul 18.00 WIB, setelah pukul 18.00 WIB kita bekerja seperti biasa," katanya.
Ridho menjelaskan meski melakukan aksi demonstrasi dengan mogok kerja para pekerja tetap menjalankan tanggung jawabnya.
Tak hanya itu aksi juga dilakukan diarea kantor agar tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap mematuhi protokol kesehatan.