Unjuk Rasa Tolak Omnimbus Law, Pekerja Di Bogor Bawa Poster Mirip Obat Sakit Kepala
Ridho menjelaskan bahwa yang menjadi tuntutan adalah menolak tegas Undang-undang Omnimbuslaw.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Serikat pekerja di Kota Bogor dengan tegas menolak adanya undang undang Omnimbus Law atau UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja tersebut dilakukan dengan aksi unjuk rasa mogok kerja yang dilakukan di halaman kantor PT Coats Indonesia di Jalan Raya Tajur, Selasa (6/10/2020).
Pada aksi unjuk rasa mogok kerja tersebut para serikat pekerja membawa bendera orgabisasi serikat pekerja dan beberapa poster yang menyindir disahkannya UU Cipta Kerja.
Salah satunya adalah poster yang mirip dengan lambang obat sakit kepala.
Di dalam poster itu juga dituliskan ' Ombimbuslaw bikin sakit kepala.
Perwakilan dari PT Coats rejo, Ridho, Sekjen PSP SPN PT Coats Rejo Indonesia mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan berdasarkan intruksi dari struktur pekerja nasional mulai dari federasi serikat nasional.
"Mulai dari DPP, DPD, DPC, memberikan intruksi, kami selaku PSP dan SPN untuk melakukan aksi unjuk rasa secara serempak ditempat kerja setelah federasi kami melakukan pertemuan dengan konfederasi serikat pekerja Indonesia KSPI itu jadi pada dasarnya PSP SPN PT Coats Indonesia adalah sebagai pelaksana dari apa yang diinstruksikan oleh perangkat," katanya.
Ridho menjelaskan bahwa yang menjadi tuntutan adalah menolak tegas Undang-undang Omnimbuslaw.
"Jadi kami melakukan unjuk rasa ini sebagai suatu sikap penolakan Undang-undang Omnimbuslaw yang patut diduga bahwa undang undang itu tidak pro terhadap pekerja atau buruh," katanya.
Ridho menjelaskan bahwa bentuk unjuk rasa kali ini dilakukan oleh para pekerja.
Namun meski demikian aksi tersebut dilakukan sesuai undang-undang
"Wujudnya dari aksi unjuk rada ini kita sesuai perundanga yang berlaku bahwa unjuk rasa ini hanya boleh dilakukan pukul 6.00 WIB pagi sampai pukul 18.00 WIB sore karena sistem shif di pabrik kita tiga shif maka untuk shif pagi itu total anggota (ikut aksi) sampai pukul 14.00 WIB, yang bekerja shif pagi akan pulang seperti biasa dan masuk shif dua dan akan dilanjutkan shif siang sampai pukul 18.00 WIB, setelah pukul 18.00 WIB kita bekerja seperti biasa," katanya.
Ridho menjelaskan meski melakukan aksi demonstrasi dengan mogok kerja para pekerja tetap menjalankan tanggung jawabnya.
Tak hanya itu aksi juga dilakukan diarea kantor agar tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga ditolak dengan tegas oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor
Sejumlah serikat lekerja diperusahaan swasta di Kota Bogor pun melakukan aksi unjuk rasa mogok kerja.
Ketua SPN Kota Bogor Budi Mudrika mengatakan bahwa sesuai intruksi organisasi serikat pekerja melaksanakan aksi didaerah masing-masing.
Budi menjelaskan bahwa penolakan tesebut dikarenakan sampai saat ini masih banyak nasib buruh yang terkebiri dengan adanya pasal dalam undang-undang tersebut.
"Contohnya yang berkenaan dengan pesangon, itu sudah jelas banyak pemangkasan2 yang kedua masalah penggajihan di dalam tertuang untuk upah bisa dikomunikasikan atau dibicarakan dengan perkerja padahal kita tahu ada dewan pengupahan kota atau kaupaten atau provunsi atau nasional," katanya.
Dengan demikian kata Budi dewan itu seolah kedepan tidak berfungsi seperti kita tahu sudah terakomodir ada unsur pemerintah, pekerja, apindo dan perguruan tinggi semua trakomodir.
Kedepan kata Budi SPN Kota Bogor akan terus berkordinasi dan komunikasi dengan organisasi sambil menunggu konsolidasi.
"Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan uji materi terhadap UU itu,"katanya.
Terkait akan adanya aksi masal, Budi menuturkan bahwa aksi tidak menutup kemungkinan akan terus dilakukan.
"Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum akan jelas dilakukan baik daerah atau nasional," ujarnya.