2 Pemulung Tidur Tiba-tiba Diserang, 1 Tewas hingga Uang Rp 880 Ribu Raib, Terkuak Sosok Pelakunya
Penganiayaan dua pemulung di kawasan Cikarang Barat, Kabupatan Bekasi terungkap. Polisi tangkap dua pelaku.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penganiayaan dua pemulung di kawasan Cikarang Barat, Kabupatan Bekasi akhirnya terungkap.
Atas kejadian itu, satu pemulung beridentitas UR (78) tewas,
Sedangkan satu lainnya menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.
Diketahui mereka dianiaya oleh dua orang menggunakan balok kayu beberapa waktu lalu.
Kini kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan dua pelaku penganiayaan tersebut juga merupakan pemulung.
Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi menangkap P (49) dan K (43), orang yang memukul dua pemulung di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dengan balok kayu.
Motif pelaku
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku mengaku merasa tersinggung hingga nekat menganiaya korban.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan awal, modus operandi yang memang dia lakukan adalah ingin menguasai barang-barang milik korban karena mereka rasa si S alias K (pelaku) ini pernah tersinggung kepada korban," ujar Yusri kepada wartawan di Bekasi, Selasa (6/10/2020).
• Pergoki Istrinya Teleponan dengan Pria Lain, Suami Tusuk Siti Lena hingga Tewas: Saya Cemburu Pak
• Anak dan Cucunya Tewas, Ngadingah Nangis Saat Bertemu Menantu : Dibesarkan dari Bayi Kok Dibunuh
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tersinggung karena urusan penjualan gerobak.
Awalanya K hendak menjual gerobaknya ke korban.
Hanya saja korban saat itu menawarnya dengan setengah dari harga jual.
"Pada saat itu ini pengakuan dari S alias K ini, pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp 100.000, tetapi ditawar Rp 50.000 oleh korban. Tetapi ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka," kata dia.
K akhirnya merencanakan penganiayaan terhadap korban yang kemudian mengajak temannya, P untuk ikut dalam aksi itu.

Di dalam aksi tersebut, pelaku juga mengambil uang milik korban total Rp 880 ribu. Dia mengambil uang dari kantong UR sebanyak Rp 780.000.
"Ini awalnya, kemudian betul pada tanggal 29 September pagi sekitar pukul 03.00 WIB subuh itu dia melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang milik korban. Yang pertama yang meninggal dunia U , ini diambil uangnya Rp 780.000 dan beberapa barang milik korban. Yang kemudian korban luka inisial M ini ada Rp 100.000 di kantongnya yang berhasil diambil pelaku," ucap Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku ini.
Sebab menurut pemeriksaan kepolisian, pelaku telah melakukan aksinya lebih dari sekali.
"Ini menurut keterangan tersangka, terus kita melakukan pendalaman dan tersangka mengakui kalau mereka sudah melakukan bukan kali ini saja. Mereka berdua telah melakukan dua kali bersama-sama," tutur dia.
Kronologi kejadian
Seperti dilansir dari Kompas.com, diketahui bahwa Kejadian tersebut berawal saat Udin dan Kusnan sedang tidur.
• Suami Istri Menjerit Minta Tolong Lihat Anaknya Tewas Dibunuh, Pintu Rumah Didobrak Paksa
• Menghilang saat Istri dan Anak Tewas di Rumah, Pria Ini Tenggak Racun saat Hendak Ditangkap
Kemudian datang dua pelaku dari seberang jalan.
Keduanya menuju ke arah Udin dan Kusnan sambil membawa karung.
Dua orang tersebut lantas menganiaya Udin dan Kusnan dengan menggunakan balok kayu.
Setelah Udin dan Kusnan tergeletak tak berdaya, para pelaku mengambil uang dari kantong korban.
Setelahnya keduanya melarikan diri sambil memebawa balok kayu yang dipakai untuk menganiaya korban.
Incar sesama pemulung
Seperti diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
Pelaku kerap mengincar para pemulung lainnya untuk dianiaya dan diambil hartanya.
Hal itu dilakukan pelaku kata Yusri demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Ini yang masih dalami, makanya saya pertegas, bahwa korbannya semua pemulung dan pelakunya pemulung, kami masih dalami lagi kenapa sasarannya pemulung," kata Yusri.
Namun berdasarkan pemeriksaan awal, kata Yusri, pelaku mengincar sesama pemulung karena dianggap lebih mudah.
Apalagi pelaku kerap melakukan aksinya saat korban sedang tidur.
"Kalau menurut keterangan awal lebih mudah, dan lebih tahu (aktivitas pemulung). Semua yang dilakukan hampir rata-rata dalam keadaan tidur," kata dia.
Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 tentang Pembunuhan dan 365 tentang Pencurian dan Kekerasan.
Mereka terancam terkena hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 338, 365, ancamamanya 15 tahun penjara. Tetapi kita gelarkan 340 ( pembunuhan berencananya) karena ada niat perencanannya," tutur dia.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku.
Sebab, ketika melakukan aksinya, dua pelaku tersebut terlihat tenang.
"Ini yang kami masih dalami pelaku-pelakunya. Kami akan rencanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan karena kita lihat dengan CCTV (kamera pemantau) pelaku melakukannya dengan tenang," ujar Yusri di Bekasi, Selasa (6/10/2020).
Tidak hanya itu, pelaku juga terlihat tenang ketika diinterogasi polisi.
Pelaku seolah tak gugup atau takut berhadapan dengan hukum.
Padahal kata Yusri, pelaku kerap mencoba menghabisi korbannya dengan sadis untuk menguasai harta atau barang milik korban.
Yusri juga menambahkan, rata-rata pelaku mengincar pemulung sebagai korban.
"Setiap ditanya (pelaku) ingin menguasai harta milik korban, itu utama. Untuk apa untuk makan, tetapi yang dilakukan adalah perbuatan yang cukup sadis, makanya kita akan cek ke psikater dalam hal ini, mudah-mudahan sambil berjalan," ujar Yusri
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)