Cek Fakta 13 Poin Terkait UU Cipta Kerja, Benarkah Semua Hak Cuti Hilang ?
Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang tidak hanya menuai protes, tetapi juga diikuti berbagai informasi yang menyebar di media sosial.
Sejumlah akun melayangkan status berisi klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja.
Dua di antaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum.
Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.
Narasi yang Beredar
Setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), media sosial diramaikan posting berjudul Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi.
Posting tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat.
Poin yang dijabarkan mulai dari uang pesangon dihilangkan, outsourcing diganti kontrak seumur hidup, hingga jaminan sosial hilang.
Salah satu akun Facebook yang menyebarkan informasi ini yakni Iyoz Rosidah.
Akun tersebut melayangkan statusnya pada Senin (5/10/2020).
Hingga Selasa (6/10/2020) status itu sudah mendapat 1.300 komentar dan telah dibagikan 5.300 kali.
Berikut isi lengkap statusnya:
"*Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi*
DPR dan Pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam. Sama seperti KPU memutus hasil Pemilu Bermasalah.
*Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri:*