Cek Fakta 13 Poin Terkait UU Cipta Kerja, Benarkah Semua Hak Cuti Hilang ?

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.

Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/NAUFAL FAUZY
ILUSTRASI - Ratusan buruh di Ciawi, Kabupaten Bogor melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan berunjuk rasa menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020). 

1. Uang pesangon dihilangkan

2. UMP, UMK, UMSP dihapus.

3. Upah buruh dihitung per jam

4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

6. Tidak akan ada status karyawan tetap.

7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.

8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.

9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.

10. Tenaga kasir asing bebas masuk

11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.

12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.

13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.

*Kalian yakin negara ini baik baik saja?*" Status Facebook soal 13 poin yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja.

Akun Facebook Taufik Arrasyid dan Dini Mailani juga melayangkan informasi yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved