Fakta Baru Pejabat yang Kepergok Telanjang di Kamar Istri Orang, Tolak Mengundurkan Diri karena Ini

Pejabat desa yang kepergok sedang telanjang di kamar istri orang diminta mundur dari jabatannya, namun ia menolak.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist selingkuh
Tribunnews 

"Setelah itu suaminya langsung menyalakan lampu kamar, ternyata ada Pak Kamituwo yang tidak pakai baju," lanjutnya.

Setelah itu untuk menguatkan bukti adanya perselingkuhan tersebut ia memanggil-manggil tetangga agar ikut menyaksikan perbuatan haram tersebut.

Namun pada saat itu T lebih dulu melarikan diri.

"Dikejar dan bahkan dicari sampai rumahnya tapi saat itu tidak ketemu," jelasnya.

Muhsin pun menuntut agar T mundur dari jabatannya sebagai Kamituwo atau Perangkat Desa Janti.

Selain itu, dua sejoli tersebut dikenakan sanksi adat yaitu membayar denda dengan semen sejumlah 400 karung.

"Ketahuan oleh suami sirinya, Rabu malam sekitar 10.30 malam," kata Kepala Desa Janti, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).

"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," kata Edi.

R pun melaporkan perbuatan T dan ST tersebut ke Pemuda Desa Janti dan RT setempat dan selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.

"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga Pemuda Desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka," kata Edi.

Selain itu pemuda desa juga menuntut agar T diberhentikan dari perangkat desa Janti. Namun pada saat itu T menolak.

"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," kata T singkat.

Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat Kecamatan dan Pemkab Ponorogo.

(TribunnewsBogor.com/SuryaMalang.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved