Fakta Baru Pejabat yang Kepergok Telanjang di Kamar Istri Orang, Tolak Mengundurkan Diri karena Ini
Pejabat desa yang kepergok sedang telanjang di kamar istri orang diminta mundur dari jabatannya, namun ia menolak.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pejabat desa yang kepergok sedang telanjang di kamar istri orang diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun hal itu tidak disanggupi pejabat desa tersebut karena menunggu kepastian hukumnya.
Pejabat desa itu diminta mundur karena kasus perselingkuhan yang menimpanya.
Ia dipergoki suami siri selingkuhannya dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar yang gelap.
Sang suami pun memanggil warga dan melaporkan perbuatan tersebut.
Alhasil, warga meminta pejabat desa itu untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai telah menodai jabatannya.
Desakan mundur itu disampaikan oleh warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari SuryaMalang.com, masyarakat dan pemuda Desa Janti menilai, perjabat berinisial T itu sudah tidak pantas untuk menjadi perangkat desa karena telah berbuat asusila.
Namun pada saat mediasi digelar, T enggan mundur dari jabatannya sebelum ada kepastian hukum yang tetap, selain itu jika memang dirinya diberhentikan harus sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo, Suprianto mengatakan orang yang bisa mengangkat atau memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa atau lurah dengan rekomendasi dari camat.
• Syok Diintip dan Akan Diperkosa saat Mandi, Wanita Ini Tewas dalam Sumur, Pelaku Pura-Pura Mencari
• Lagi di Kamar, Istri Alami Kejadian Tak Terduga saat Didatangi Suami yang Cemburu, Korban Tewas
"Semua kan sudah diatur dalam Perbup 70 tahun 2018, untuk penanganan ini Kades melaksanakan saja sesuai aturan yang berlaku sekarang," kata Suprianto, Rabu (7/10/2020).
Sebelum memberikan rekomendasi, Camat tersebut harus bisa melakukan verifikasi dan pembuktian apakah benar perangkat desa tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
"Walaupun yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, tetap harus ada pembuktian karena bisa saja pengakuannya tersebut berdasarkan tekanan saat mediasi berlangsung," lanjutnya.
Berbeda halnya jika perangkat desa tersebut dengan suka rela mau mengundurkan diri, maka camat segera bisa memproses rekomendasi pemberhentian perangkat desa kepada lurah atau Kades.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Camat Slahung, Imam Rohni mengatakan hingga saat ini mediasi antara warga, pemerintah desa Janti, dan pemerintah Kecamatan Slahung masih berjalan.
"Kita mediasi supaya kondusif sambil mempelajari undang-undangnya karena yang namanya pelanggaran kan harus ada prosesnya," ujarnya.
Pihaknya juga masih menelisik sejauh mana pelanggaran tersebut serta bagaimana fakta hukumnya.
"Kita tidak bisa justifikasi langsung, kan harus terbukti kalau sebagai dasar keputusan, kecuali kalau beliau mau mengundurkan diri," lanjutnya.
Walaupun belum bisa mengambil keputusan terkait pemberhentian perangkat desa T, Imam mengatakan bahwasanya T sudah dikenai sanksi teguran melalui Kades.
"Jadi tunggu dulu hasil mediasinya seperti apa," pungkasnya.
• Curiga Rumahnya Gelap, Suami Syok Tak Dibolehkan Masuk Kamar oleh Istri, Ternyata Ada Pria Telanjang
• Curiga Rumahnya Gelap, Suami Syok Tak Dibolehkan Masuk Kamar oleh Istri, Ternyata Ada Pria Telanjang
Kepergok Tanpa Busana dengan Istri Orang
Kronologi dan update kasus Perangkat Desa Janti di Ponorogo terciduk saat 'mantap-mantap' tanpa baju di kamar istri orang.
Perangkat Desa Janti atau Kamituwo Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo berinisial T ketahuan selingkuh dengan perempuan berinisial ST, Rabu (30/9/2020) malam.
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi menjelaskan dua sejoli tersebut dipergoki oleh suami siri ST yaitu R di rumahnya sendiri.
"Waktu itu suaminya pergi ke Kecamatan Bungkal tapi karena ada rasa tidak enak ia balik ke rumah, tapi sampai rumah ia heran kok semua lampu dimatikan padahal sebelumnya tidak pernah dimatikan," kata Muhsin, Senin (5/10/2020).
Karena curiga, ia buru-buru masuk rumah namun ternyata pintu rumah tersebut terkunci dari dalam.
"Ia mau menggunakan kunci yang ia bawa ternyata tidak bisa dimasukkan karena ada kunci yang tertancap dari dalam."
"Dia pun memutari rumah lalu ada satu pintu yang bisa dibuka setelah didorong," jelas Muhsin.
Ia lalu masuk pelan-pelan dan mendapati pintu kamar tertutup.
Setelah mengetuk pintu tersebut, istrinya keluar namun menghalanginya untuk masuk ke kamar.
• Kisah Suami Pergoki Istri Gelap-gelapan di Kamar Bareng Pria Lain, Ternyata Sudah 5 Kali Bercinta
• 2 Hari Pria Ini Nunggu Depan Rumah Baim Wong, Ngaku Korban Giveaway, Suami Paula Malah Mengusirnya
"Setelah itu suaminya langsung menyalakan lampu kamar, ternyata ada Pak Kamituwo yang tidak pakai baju," lanjutnya.
Setelah itu untuk menguatkan bukti adanya perselingkuhan tersebut ia memanggil-manggil tetangga agar ikut menyaksikan perbuatan haram tersebut.
Namun pada saat itu T lebih dulu melarikan diri.
"Dikejar dan bahkan dicari sampai rumahnya tapi saat itu tidak ketemu," jelasnya.
Muhsin pun menuntut agar T mundur dari jabatannya sebagai Kamituwo atau Perangkat Desa Janti.
Selain itu, dua sejoli tersebut dikenakan sanksi adat yaitu membayar denda dengan semen sejumlah 400 karung.
"Ketahuan oleh suami sirinya, Rabu malam sekitar 10.30 malam," kata Kepala Desa Janti, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).
"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," kata Edi.
R pun melaporkan perbuatan T dan ST tersebut ke Pemuda Desa Janti dan RT setempat dan selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.
"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga Pemuda Desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka," kata Edi.
Selain itu pemuda desa juga menuntut agar T diberhentikan dari perangkat desa Janti. Namun pada saat itu T menolak.
"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," kata T singkat.
Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat Kecamatan dan Pemkab Ponorogo.
(TribunnewsBogor.com/SuryaMalang.com)