Link Pencarian Data Penerima Bansos Rp 500 Ribu, Cek Nama Anda di Sini!

Pemerintah Indonesia era Presiden Joko Widodo membagikan Bantuan Sosial Tunai ( BST) sebesar Rp 500 ribu per keluarga saat pandemi Covid-19.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tangkapan layar cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/Pencarian
Tampilan depan laman cek bansos. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Cek nama Anda apakah ada di data penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 500 ribu dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia era Presiden Joko Widodo membagikan bansos Rp 500 ribu per keluarga saat pandemi Covid-19.

Bantuan tunai Rp500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Program Kartu Sembako non PKH.

Bantuan sosial Rp 500 ribu yang diberikan hanya sekali itu mulai dicairkan pada Bulan September ini.

Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah.

Anda tidak perlu mendaftar, jika nama anda sudah masuk dalam database Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).

Sebab, satu diantara syarat penerima bantuan sosial ini adalah mereka yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM).

Informasi terbaru, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan hingga Desember 2020, karena sejauh ini belum semuanya tersalur ke KPM.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).

Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.

Adapun pencairannya dimulai September ini.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved