Nekat Tidur di Jalan dalam Kondisi Sakit, Anak Ini Akui Pernah Pergoki Ibunya Kubur Bayi Hidup-hidup
"Si anak ini mengaku, dia anak dari ibu yang menguburkan anaknya hidup-hidup baru-baru ini di Kecamatan Pegasing," ungkap Asri.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Takut ketahuan warga karena melahirkan anak tanpa suami, Sumimawara nekat mengubur hidup-hidup anaknya yang baru lima jam ia lahirkan.
Kabar tentang kejadian itu sebelumnya sudah menjadi buah bibir masyarakat di kota dingin tersebut karena dengan cepat menyebar melalui media sosial (medsos).
Namun, Polres Aceh Tengah, baru menyampaikan keterangan resmi terkait dengan perkembangan kasus ibu kubur anak kandungnya, Rabu (2/9/2020).
Dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kapolres AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyebutkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah menetapkan ibu kandung korban, Suhimawara binti Selamat, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki yang merupakan anak kandungnya pada Senin 31 Agustus 2020, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penguburan korban, tepat di belakang rumah tersangka di Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Menurutnya, motif yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut karena tersangka itu takut ketahuan orang lain.
Sebab, Suhimawara melahirkan seorang anak tanpa suami yang merupakan hasil hubungan gelap dengan laki-laki berinisial SP.
• Hilang 2 Hari, Bocah Perempuan Tewas Tanpa Busana di Kebun Karet, Pelajar 18 Tahun Ditangkap
• Detik-detik Baim Bocah Penghafal Al-Quran Meninggal, Ibunda : Fisiknya Dratis Drop Dalam 2 Jam
Suhimawara masih memiliki suami sah.
Namun, suaminya masih menjalani hukuman di Aceh Tengara.
"Suami pelaku masih ada, dan sedang menjalani hukuman di Aceh Tenggara," kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (2/9/2020).
“Beberapa saat setelah kejadian, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya,” jelas Kapolres Aceh Tengah.
Lebih jauh AKBP Mahmun menjelaskan kronologis penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
Beberapa jam sebelum melahirkan, menurut Kapolres, tersangka mengeluh perutnya mulas dan berbaring di tempat tidur.
Pada Senin (31/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, sebut Mahmun, tersangka melahirkan bayi tanpa pertolongan bidan atau warga.
“Setelah melahirkan, tersangka sempat mengelap badan anaknya menggunakan kain panjang berwarna cokelat. Sebelum mengubur bayi yang baru dilahirkannya itu, tersangka sempat menidurkan korban di tempat tidur sampai pukul 14.30 WIB,” ungkapnya.