Ayah dan Ibunya Dipenjara, Bocah 12 Tahun Ditemukan Tergeletak Demam di Simpang Jalan Aceh

Sedangkan sang ibu, SM (36) ditahan karena mengubur bayi hasil hubungan gelapnya pada akhir Agustus 2020 lalu.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
KOMPAS.com/ IWAN BAHAGIA SP Suasana evakuasi seorang anak berinisial HR (12), seorang anak yang ditemukan tertidur di marka jalan di Simpang Wariji, Kampung Blang Kolak I, Takengon, Aceh Tengah. 

Kasus ibu kandung HR, SM (36) terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2020 lalu.

SM menjalin hubungan gelap dengan pria lain saat suaminya menjalani hukuman penjara karena narkoba di rutan di Aceh Tengah.

Ternyata pria lain tersebut tak bertanggung jawab dengan kehamilan SM.

Pada Minggu (31/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, SM melahirkan seorang diri secara normal.

Ia kemudian membersihkan dan merawat bayi yang baru ia lahirkan, lalu menidurkannya di dalam kamar.

Sekitar pukul 14.30 WIB, HR (12) anak laki-laki SM pulang ke rumah dan menanyakan keberadaan bayi di dalam kamar.

"H kemudian bertanya siapa anak itu kepada ibunya.

Kemudian SM menjawab bahwa bayi itu adalah adiknya," ucap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (2/9/2020).

Ternyata bocah itu tidak percaya ucapan ibunya dan mengancam akan melapor ke polisi.

HR lalu lari ke luar rumah, sementara SM yang ketakutan berencana menguburkan bayinya hidup-hidup.

"Tersangka kemudian mengambil cangkul yang berada di bawah kursi, dan menggali lubang untuk mengubur anaknya," lanjut Agus.

Lubang galian itu memiliki kedalaman sekitar 40 sentimeter dengan lebar kira-kira 50 sentimeter dan panjang sekitar 30 sentimeter.

SM kemudian mengambil bayi dan membuka kain bendongan lalu menguburkan bayi itu dalam keadaan masih menangis.

Setelah itu SM kembali ke dalam rumah untuk tidur.

Tidak lama kemudian, dua orang tetangga yang mendapat laporan dari H datang ke rumah SM.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved