Kritikan Fadli Zon soal UU Cipta Kerja,Disebut Yunarto Wijaya Cuma Akting: Dua Tiga Pulau Terlampaui
Yunarto Wijaya berpendapat kritikan Fadli Zon terhadap UU Cipta Kerja hanya sebatas akting saja
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Berbagai penolakan masyarakat hingga aksi mogok kerja telah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja hanya menimbulkan kegaduhan.
"Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial. Artinya, baik buruh maupun pengusaha pada akhirnya bisa sama-sama dirugikan. Ini soal waktu saja," kata Fadli.
Fadli sendiri mengaku tidak mendapat mencegah pengesahan RUU Cipta Kerja.
Alasannya, dia bukan merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan ia pun mengaku terkejut dengan agenda paripurna penutupan masa sidang yang dipercepat pada Senin (5/10/2020).

"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses," ucapnya.
"Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," ujar Fadli.
Soal ini Yunarto Wijaya menganggap kritik Fadli Zon hanya sebatas akting saja.
"Sekali akting, dua tiga pulau terlampaui," tulis Yunarto Wijaya di akun Twitternya.
Diketahui bersama dari 9 fraksi di DPR, dua fraksi menolak RUU Cipta Kerja.
Fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Tujuh fraksi lain, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN, menerima RUU Cipta Kerja
Dampak bagi buruh Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.