KRONOLOGI Gadis 18 Tahun Nyaris Diperkosa di Kamar Hotel, Mulanya Diajak Jalan-jalan
Pria berusia 24 tahun itu memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya saat berada di dalam kamar hotel.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis berusia 18 tahun nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Keperawanan gadis asal Lamongan berinisial SL ini nyaris direnggut pemuda benama Shoniful Akbar.
Pria berusia 24 tahun itu memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya saat berada di dalam kamar hotel.
FOLLOW JUGA:
Pria asal Desa Brengkok Kecamatan Brondong, Lamongan ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Peristiwa itu berawal saat korban diajak jalan - jalan oleh pelaku.
Rupanya, pelaku punya maksud terselubung saat mengajak korban jalan-jalan.
Tanpa sepengetahuan korban, rupanya pelaku mengarahkan kendaraannya hingga tiba di salah satu hotel yang ada di kawasan Babat.
Kemudian, korban pun diajak oleh pelaku ke dalam kamar hotel yang telah dipesannya.
Disaat itu, korban mulai curiga dengan gelagat pria yang bekerja di salah satu koperasi di Babat.
Ketika berada di kamar nomor 505, tanpa diduga pelaku merayu SL untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
• Tak Dikasih Jatah Sama Istri, Ayah Kandung 16 Kali Perkosa 2 Anak Gadisnya, Korban Pasrah
• Cerita Gadis Kecil Menangis Usai Diperkosa di Hutan Tua, Celana Korban Berlumuran Darah saat Pulang
Rupanya, rayuan pelaku tak digubris oleh korban.
Korban SL menolak untuk berhubungan badan dengan pelaku.
Sehingga, terjadi pertengkaran kecil antara korban dengan pelaku.
Saat itu, korban berusaha melarikan diri saat hendak diperkosa oleh pelaku.
Saat bersama, pelaku berusaha menghalangi korban saat hendak kabur.
Korban berontak dan berhasil lari meninggalkan pelaku.
• Diintip saat Numpang Mandi, Wanita Ini Akan Diperkosa Lalu Tewas dalam Sumur, Pelaku Berpura-pura
• Diperkosa Ayah Kandung, 2 Remaja di Palopo Alami Trauma Berat
Disaat itulah, pelaku merampas HP korban dan berharap korban tak pergi.
Tak ingin keperawanannya direnggut pelaku, korban pun rela meninggalkan phonselnya yang dirampas pelaku.
Pelaku ditangkap
Usai kabur dari pelaku, korban langsung buru-buru pulang ke rumahnya.
SL pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya di rumah.
Hingga akhirnya, orantua korban melaporkan pelaku ke polisi.
"Tersangka sudah diamankan, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono, Kamis (8/10/2020) melansir Surya.co.id
• Pengakuan Pemuda 18 Tahun yang Perkosa Mayat Gadis Kecil di Kebun Karet, Motifnya Terungkap
Pelaku ditangkap di kediamannya oleh Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan.
Dari tangan pelaku diamankan HP merk Vivo.
Pelaku juga mengakui telah merampas phonsel milik korban.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)
