Lowongan Kerja Besar-besaran di Kemendikbud, Dibutuhkan 13.090 Orang Pamong Belajar PAUD

Kali ini, jabatan fungsional pamong belajar untuk PAUD di seluruh Indonesia dibutuhkan sebanyak 13.090 orang.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kmeendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Direktorat GTK PAUD akan membuka lowongan kerja.

Kemendikbud memberikan kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar SKB dan penilik.

Mengenai pendaftarannya, dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020 ini.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui jabfung.kemdikbud.go.id.

Kali ini, jabatan fungsional pamong belajar untuk level PAUD di seluruh Indonesia dibutuhkan sebanyak 13.090 orang.

Sementara jabatan fungsional penilik, setidaknya dibutuhkan sebanyak 19.623 orang.

6 Lowongan Kerja Alfamart Khusus Lulusan SMA/SMK hingga S1, Klik Link Pendaftarannya di Sini

Untuk bisa menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, para kandidat terlebih dahulu harus menjalani uji kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.

Diharapkan, melalui program ini bisa memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar sanggar kegiatan belajar/SPNF dan penilik di seluruh daerah.

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional Pamong Belajar SKB/SPNF dan Penilik," kata Direktur GTK PAUD, Santi Ambarrukmi dalam acara talkshow sosialisasi program inpassing jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik, di Bogor, Kamis (8/10/2020).

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 42 tahun 2018, dengan program inpasing, PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan.

Namun, PNS tersebut setidaknya harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan non formal setidaknya dua tahun.

 Lowongan Kerja di BRI Insurance, Cek Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan di Sini

JFT Analis Kebijakan pada Direktorat GTK PAUD, Adjang Surahman menambahkan PNS yang bisa mengikuti inpasing adalah paling rendah pangkatnya Penata Muda, golongan IIIa untuk menjadi Pamong Belajar.

Sementara penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan IIIb.

Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a keatas usianya belum 58 tahun.

Dilansir Wartakotalive.com, Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD, Suhatri menjelaskan tentang jabatan fungsional dan penilik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved