Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bioskop Jakarta Boleh Buka, Yunarto Wijaya : Yang Kemarin Teriak Mau Rem Darurat Masih Teriak Gak?

Pasalnya menurut Yunarto Wijaya, beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 saat demo tola

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
kolase Youtube Kompas tv
Yunarto Wijaya tanggapi reuni 212 yang dihadiri Anies Baswedan 

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masa transisi.

Bioskop telah dilarang beroperasi sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020..

Namun demikian, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Ditanya Apa Akan Pilih Jokowi Jika Pemilunya Sekarang, Yunarto: Kalau Lawan Anies ya Mau Gak Mau

Anies Resmikan Tugu Peti Mati Covid-19 di Danau Sunter, Yunarto Wijaya: Mirip Jualan Zaman Kampanye

"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

Penonton Bioskop XXI duduk berjaga jarak saat pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Pemprov DKI Jakarta akan membuka bioskop di Jakarta untuk beroperasi kembali dengan protokol kesehatan yang ketat.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Penonton Bioskop XXI duduk berjaga jarak saat pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Pemprov DKI Jakarta akan membuka bioskop di Jakarta untuk beroperasi kembali dengan protokol kesehatan yang ketat.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A ()

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.

Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved