Minimalisir Penyakit Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor Sita Puluhan Dus Miras di Rancabungur
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sita puluhan dus minuman keras (miras) berbagai merk dalam razia miras
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sita puluhan dus minuman keras (miras) berbagai merk dalam razia miras di wilayah Rancabungur, Senin (12/10/2020).
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan bahwa razia miras ini diawali dengan penyisiran warung-warung di wilayah Ciseeng.
Kemudian dilanjut melakukan penyisiran ke daerah Rancabungur.
"Yang pertama kita menyisir ke Ciseeng dahulu, namun hasilnya nihil dan di Rancabungur kita dapatkan hasil. Sekitar 60 dus kita angkut ke truk hasil dari warung di kawasan Rancabungur;" kata Agus Ridho kepada wartawan.
Agus Ridho menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat) yang semakin berkembang.
Ditambah pula Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang akan kembali diperpanjang oleh Pemkab Bogor.
"Dalam peraturan daerah Kabupaten Bogor sudah dijelaskan, untuk semua jenis minuman beralkohol itu tidak diijinkan untuk diperjual belikan," kata Agus Ridho.
Agus mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang berkeadaban sebagaimana tertuang dalam Pancakarsa Kabupaten Bogor.