Minimalisir Penyakit Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor Sita Puluhan Dus Miras di Rancabungur

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sita puluhan dus minuman keras (miras) berbagai merk dalam razia miras

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sita puluhan dus minuman keras (miras) berbagai merk dalam razia miras di wilayah Rancabungur, Senin (12/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sita puluhan dus minuman keras (miras) berbagai merk dalam razia miras di wilayah Rancabungur, Senin (12/10/2020).

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan bahwa razia miras ini diawali dengan penyisiran warung-warung di wilayah Ciseeng.

Kemudian dilanjut melakukan penyisiran ke daerah Rancabungur.

"Yang pertama kita menyisir ke Ciseeng dahulu, namun hasilnya nihil dan di Rancabungur kita dapatkan hasil. Sekitar 60 dus kita angkut ke truk hasil dari warung di kawasan Rancabungur;" kata Agus Ridho kepada wartawan.

Agus Ridho menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat) yang semakin berkembang.

Ditambah pula Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang akan kembali diperpanjang oleh Pemkab Bogor.

"Dalam peraturan daerah Kabupaten Bogor sudah dijelaskan, untuk semua jenis minuman beralkohol itu tidak diijinkan untuk diperjual belikan," kata Agus Ridho.

Agus mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang berkeadaban sebagaimana tertuang dalam Pancakarsa Kabupaten Bogor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved