Subsidi Gaji Karyawan Tahap 5 Sudah Cair, Termin November-Desember Kapan Cair?

Bagi pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan tersebut

Editor: Ardhi Sanjaya
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar gembira, bantuan langsung tunai/BLT atau subsidi gaji upah/BSU tahap 5 sebesar Rp 600.000 per bulan untuk pekerja swasta sudah cair.

Bagi pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Melalui akun resmi Instagram Kemenaker, @kemnaker telah disampaikan informasi pencairan BLT Tahap 5. ( bantuan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias bantuan Rp 600 Tahap V sudah cair, termin November-Desember kapan )

Pada tahap kelima ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah mulai disalurkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh.

 Menteri Pastikan Subsidi Gaji Tahap 5 Mulai Disalurkan, Sering-sering Cek Rekeningmu

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji tahap 5 dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020)

Adapun, untuk data calon penerima subsidi gaji tahap V, Kemenaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 30 September 2020 menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Kemenaker menganggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima.

Ida berharap bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.

Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19.

Lantas, bagaimana untuk BLT Subsidi Gaji Gelombang 2?

 Belum Dapat Kartu Prakerja? Ikut JPS Kemnaker, Ini Syaratnya

Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

Dilansir Kompas.com, pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji/upah gelombang kedua pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2020.

Pemberian BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini, dilakukan setelah penyaluran gelombang satu tahap V selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai."

"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved