Begini Caranya Daftar untuk Dapat Bansos Tunai UMKM dari Facebook, Simak Juga Syaratnya

Untuk bansos tunai ini, Facebook menyiapkan total dana Rp 12,5 M untuk pengusaha UMKM

Editor: Tsaniyah Faidah
Instagram @kemenkopukm
Informasi BLT UMKM Facebook. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM- Begini caranya daftar untuk dapat bansos tunai UMKM Facebook.

Simak juga syarat dan kriteria pendaftaran.

Bagi pengusaha UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, Facebook ( FB ) memberikan bantuan sosial atau bansos tunai.

Untuk bansos tunai ini, Facebook menyiapkan total dana Rp 12,5 M untuk pengusaha UMKM, simak syarat dan kriteria pendaftaran serta cara daftar bansos tunai UMKM Facebook untuk UKM.

Bantuan sosial tunai dari Facebook untuk pengusaha UMKM Indonesia diberikan dalam rangka menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Total dana bantuan yang disiapkan Facebook untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia adalah sebesar Rp 12,5 miliar.

Perlu diingat, pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.

Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual, dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online," ungkap Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” katanya.

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan

- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun

- Usaha terdampak pandemi Covid-19

- Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendaftar bantuan tunai Facebook untuk UMKM

Begini cara mendaftar bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook:

1. Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

2. Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia

3. Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

4. Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

5. Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

6. Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

7. Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Melansir laman resmi Facebook, untuk di Indonesia, pihaknya menawarkan sekitar Rp 12,5 miliar dalam bentuk dana bantuan bagi sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.

Dana bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 31.017.300.

Dari jumlah itu, Rp 19.385.800 dalam bentuk tunai.

Sementara Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini.

Namun seluruh jumlah ini hanya perkiraan.

Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook: Jabodetabek.

Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.

Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.

Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.

Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah melakukan pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah).

Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online.

Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.

"Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran.

Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran dan itu akan diatur dalam RPP tersebut," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul Cara Daftar Bansos Tunai Facebook untuk UMKM, Total Dana Rp 12,5 M, Syarat dan Kriteria Pendaftaran

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved