Syahganda Nainggolan Ditangkap, Petinggi KAMI Besutan Gatot Ini Langgar UU ITE? Terungkap Sosoknya
aktivis sekaligus Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Syahganda Nainggolan ditangkap diduga terkait UU ITE.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Syahganda Nainggolan, aktivis sekaligus Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) dikabarkan ditangkap polisi, Selasa (13/10/2020).
Diduga Syahganda Nainggolan, petinggi KAMI ditangkap terkait dengan Undang-undang ITE.
Syahganda Nainggolan dijemput polisi sekira pukul 04.00 WIB.
Kabar tersebut turut disampaikan Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokreas (ProDem), Iwam Sumule.
"Saya sangat terkejut mendengar kabar bhw subuh tadi sekitar jam 04an tlah terjadi penangkapan terhadap Bung @syahganda Nainggolan," tulisnya dalam akun Twitter @KetumProDem.
"ProDEM meminta pihak kepolisian agar membebaskan seluruh aktivis dan menghentikan penangkapan-penangkapan terhadap aktivis krn bersuara kritis kepada penguasa," tambahnya.
Dalam kicauannya, Iwan Sumule turut membagikan surat penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa Syahganda Nainggolan, pemilik akun Twitter https://twitter.com/syahganda diduga melanggar Undang-undag ITE.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Syahganda Nainggolan.
Ia ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020) subuh. “Ya benar (ditangkap) oleh Siber,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi,
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, Syahganda diduga melanggar UU ITE. Baca juga: Buntut Unjuk Rasa Rusuh, Polisi Tangkap Ketua KAMI Medan Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut perihal kasus yang berujung pada penangkapan Syahganda tersebut.
Sosok Syahganda Nainggolan
Diketahui bahwa Syahganda Nainggolan memang dikenal aktif di media sosial Twitter.
Lewat akun @syahganda, tak jarang ia berkicau menanggapi isu-isu yang tengah hangat diperbincangkan.
Termasuk soal Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja.
Syahganda Nainggolan bahkan turut mengomentari terkait adanya dugaan keterlibatan KAMI dalam kerusuhan demo UU Cipta Kerja di Medan.
Baca juga: Puluhan Pria Diduga Pendemo Dijemur Telentang di Aspal, Fadli Zon : Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Baca juga: Tangis Pelajar Dijemput Orang Tuanya Setelah Diamankan, Terkuak Alasannya Ikut Demo UU Cipta Kerja
Demo rusuh di Medan itu pun berujung pada penangkapan Ketua KAMI Medan.
Diketahui bahwa dalam unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Medan sempat diwarnai kerusuhan.
Seperti diwartakan Kompas.com, sejumlah demonstran melempar polisi dan kaca gedung DPRD Sumut serta merusak fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya.
Pada pada tanggal 8 Oktober, pihak kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu dan 1 orang di Padangsidimpuan.

Kemudian pada unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat (9/10/2020), polisi mengamankan 468 orang.
Sebanyak 460 di antaranya dilepaskan dan 2 orang ditahan karena kedapatan memiliki bom molotov, 3 orang memiliki senjata tajam dan 3 orang positif narkoba.
Berkaitan dengan kerusuhan itu, Ketua KAMI Medan dan 2 orang lainnya diamankan.
Saat ini ketiganya sedang dalam pemeriksaan mendalam oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut.
"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Hal tersebut diungkapkannya ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI Medan, Hairi Amri sebagaimana disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.
Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut.
Baca juga: Kapolres Bangkalan Bagi-bagi Jeruk kepada Demonstran Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Haris Azhar Kecewa Mahasiswa Ditangkap Polisi Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja: Tragedi Hukum Terburuk
Saat ini ketiganya masih berada di Medan dan akan dibawa ke Jakarta.
"Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.
"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkistis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.
Menanggapi itu, Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menegaskan KAMI tidak memiliki anggota di berbagai daerah.
Oleh sebab itu, Yani membantah aksi pembakaran mobil polisi dan perusakan di Medan, Sumatera Utara, saat unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dilakukan orang KAMI.
"KAMI itu tidak punya anggota, karena KAMI organisasi bersifat jejaring. KAMI tidak punya anggota yang terstruktur seperti organisasi massa," ujar Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Senin (12/10/2020).
"Kalau melakukan pembakaran, pasti bukan KAMI, karena KAMI adalah gerakan yang sangat anti kekerasan. Itu ada di jati diri kita," sambung Yani.
Menurut Yani secara kelembagaan, KAMI besutan Din Syamsuddin dan mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo itu tidak ikut dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja, tetapi memberikan kebebasan kepada pendukung sebagai warga negara untuk mengemukakan pendapat dan aspirasinya, tanpa melakukan anarkis.
"Tidak ikut aksi, KAMI kan tidak punya massa, KAMI bukan organisasi massa seperti lainnya. KAMI hanya seide, sepakat dengan kawan aksi buruh," papar Yani.
Sementara itu Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menanggapi dugaan keterlibatan KAMI, pasca-kerusuhan unjukrasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerjapada Kamis (8/10/2020).
"Apa yang menarik pada peristiwa Medan, ada keterlibatan yang sudah bisa kita buktikan secara yuridis keterlibatan KAMI," ucapnya saat ditemui di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).
Kemudian, Ia mengatakan, sedikitnya ada puluhan anggota KAMI yang diamankan aparat Kepolisian terkait kerusuhan tersebut.
"Dari semua, ada 20 yang kita amankan. Ada keterlibatan juga menyangkut pengunjukrasa," jelasnya.
Sebelumnya, demo di DPRD Sumut berakhir ricuh hingga dibubarkan petugas.
Tak berlangsung lama, satu unit mobil polisi dibakar massa di Jalan Sekip, Kota Medan, Kamis (8/10/2020).
Mobil tersebut terbakar habis tepat di tengah Jalan Sekip.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.
"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.
(TribunnewsBogor.com/TribunMedan/Wartakota)