Kakek 63 Tahun Setubuhi Anak Yatim Sejak Usia 11 Tahun, Sampai Hamil 8 Bulan, Korban Takut Diancam
Ditinggal wafat sang ayah, siswi SMP ini malah disetubuhi berkali-kali sejak usia 11 tahun oleh kakek 63 tahun berinisial DAR.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib pilu dialami oleh IN (14), seorang anak yatim asal Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat ( Kalbar).
Ditinggal wafat sang ayah, IN malah disetubuhi berkali-kali sejak usia 11 tahun oleh kakek 63 tahun berinisial DAR.
Akibatnya, anak yatim yang masih duduk di bangku SMP sekarang sedang Hamil 8 bulan.
Anak yang dikandung siswi SMP ini merupakan hasil perbuatan keji kakek DAR.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, pelaku persetubuhan anak dibawah umur, yakni kakek DAR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Melawi.

Awal mula terkuak anak yatim ini disetubuhi kakek DAR
Korban IN merupakan anak yatim. Ayahnya sudah meninggal.
Sebelum ayah IN meninggal, tersangka kakek DAR pernah mengangkat ayah korban menjadi anaknya, sejak tahun tahun 2012.
Lantas setelah ayahnya meninggal, IN tinggal satu rumah dengan kakek DAR.
"Korban tinggal 1 rumah dengan pelaku," ujar Arbain.
Baca juga: Cerita Ayah Kandung Bocah yang Tewas di Tangan Pemerkosa Ibunya: Dia Sempat Bilang Sakit Lalu Diam
Baca juga: Dinikahi Kakek Usia 106 Tahun, Istri Bongkar Keperkasaan Suami saat Malam Pertama, Ini Rahasianya
Kabar pencabulan ini terkuak berawal dari kecurigaan paman korban, yang bernama Ton.
Awalnya pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 sekira jam 15.00 WIB, paman korban bersama kakaknya datang menemui korban.
Sang paman merasa curiga, kenapa perut keponakannya besar, seperti sedang Hamil.
FOLLOW:
Awalnya diam, korban pun akhirnya mengaku bahwa dirinya sedang Hamil 33 minggu atau 8 bulan.
"Adik pelapor bertanya kepada anak pelapor, 'kenapa perutmu besar, apakah kau Hamil ?.
Awalnya korban tidak mau menjawab, namun setelah ditanya kembali oleh adik pelapor barulah korban menjawab, iya," kata Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain kepada Tribun Pontianak, Selasa malam.
Terkejut dengan jawaban korban, Ibu dan Pamar korban lalu mengintrograsi korban, tentang siapa orang yang menyentuhnya hingga hamil.
Tersebutlah nama kakek DAR.
Baca juga: Ibu Hamil Disarankan Tetap Rutin Periksakan Kandungan Meski di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya, Ngaku Khilaf saat Diamuk Warga : Istri Aku Lagi Hamil 9 Bulan Pak
Korban Disetubuhi Kakek DAR sejak usia 11 tahun
Rupanya, korban telah disetubuhi oleh kakek DAR lebih dari 5 kali sejak tahun 2017 hingga Juni 2020.
Bahkan, kakek DAR menyetubuhi anak yatim itu sejak usianya masih 11 tahun.
"Sejak tahun 2017, korban masih berusia 11 tahun. Masih SD," kata Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi, melalui Paur Subbag Humad, Bripka Arbain, Rabu (14/10/2020).
Aksi bejat kakek DAR terakhir terjadi pada 14 Juni 2020 di dalam kamar korban.

"Persetubuhan terjadi di rumah pelapor. Pada saat itu hanya ada pelaku dan korban, sehingga setiap pelaku melakukan persetubuhan, korban merasa takut untuk melakukan perlawanan," ungkap Arbain.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu dan adiknya pergi melaporkan kejadian ini ke Polres Melawi.
Aksi bejatnya terbongkar setelah korban Hamil besar.
Keluarga korban lalu melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut ke Polres Melawi.
Baca juga: Tanpa Belas Kasihan,Tubuh Wanita Ini Diseret Pelaku ke Kebun Sawit, Diperkosa saat Tak Berdaya
Baca juga: Terpaut 71 Tahun dengan Suami, Wanita Muda Mengaku Puas saat Malam Pertama, Terungkap Rahasianya Ini
Korban Ketakutan Diancam Begini oleh Kakek DAR
Semula, korban menutupi kebejatan kakek DAR bertahun-tahun lamanya, hingga akhirnya dia buka suara setelah kandungannya berusia 33 minggu.
Diakui korban, ia ketakutan karena mendapat ancaman.
Pasalnya, kakek DAR lah yang membiayai kebutuhan hidup korban dan ibunya sejak sang ayah wafat.
"Korban takut melapor karena karena tersangka yang memenuhi kebutuhan hidup korban dan ibu korban," ujar Arbain.

Hanya dalam hitungan hari, kakek DAR dibekuk anggota Opsnal Polres Melawi pada Selasa, 13 Oktober 2020, sekira pukul 12.10 WIB.
Setelah Penyidik Polres Melawi melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, kemudian sekira jam 12.10 WIB anggota Opsnal Polres Melawi mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat bekerja di sebuah meubel.
Pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke Satreskrim Polres Melawi.
Baca juga: Istri dan Anak Jadi Korban Kebiadaban Samsul, Ayub Sempat Ngobrol Soal Ini dengan Pelaku Depan Rumah
Korban dapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak
Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Nani Wirdayani memastikan akan turun ke Melawi untuk berkoordinasi dengan dinas terkait membahas mengenai pendampingan terhadap korban persetubuhan pelajar hingga hamil.
"Insyaallah kami turun ke Melawi," kata Nani kepada Tribun Pontianak, Rabu 14 Oktober 2020.
KPPAD Kalbar kata Nani akan bertemu dengan korban.
Selain itu, apabila di Melawi ada psikolog klinis, maka proses konselling dan trauma healing akan di lakukan di Melawi.
"Atau akan kami koordinasi dengan psikolog klinis terdekat dari Sintang supaya anak tidak depresi dan terlalu lelah," jelasnya.
Nani juga memastikan akan melakukan proses koordinasi dengan pihak kepolisian, memastikan korban mendapatkan keadilan dan pendampingan BAP korban.
"Pendampingan korban insyaallah akan dilakukan sampai proses persidangan," ungkapnya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas/TribunPontianak)