Panik Cabuli Adik Ipar, Pria Kabur Tinggalkan Kampung Halaman, Nasibnya Berakhir Begini
FYA menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri. Tersangka kabur tiga tahun akhirnya ditangkap.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Ia diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Diduga MR mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.
Dilaporkan bahwa MR berbuat cabul terhadap korban pada September 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).
Dijelaskannya, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak lantara MR masih di bawah umur.
Kronolog kejadian
Berdasaran pemeriksaan, aksi cabul MR itu ternyata dilakukan di indekos kawasan Pringsewu.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu," kata Kapolsek Pringsewu Kota.
Dalam melancarkan aksinya, MR mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika hamil.
"Pelaku merayu akan bertanggung jawab menikahi korban jika hamil," kata Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
MR diduga mencabuli korban pada Jumat (18/9/2020).
Sebelum itu, MR lebih dulu menjemput korban pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Pasrah Dinodai saat Tidur Siang, Korban Takut hingga Berujung Penangkapan Kakek