7 Hari Dipenjara, Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda Tewas di Sel, Begini Kondisi saat Ditemukan

Tersangka pembunuhan Rangga dan pemerkosa ibu muda di Aceh Timur, Samsul Bahri ini tewas setelah menghuni sel tahanan selama 7 hari.

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Humas Polres Langsa
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. 

Kemudian saat tersadar, korban DN  sudah dibawa ke perkebunan pohon kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat.
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat. (Humas Polres Langsa)

Kemudian pelaku kembali memperkosa korban DN untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan kepada Korban DN  “Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya”.

Korban menjawab “Jangan, biar bapaknya aja yang kubur” (sambil tersangka mengikat tangan korban DN dengan menggunakan kain).

Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah korban RG ke arah sungai.

Lalu pelaku Samsul Bahri kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung Itu yang berjarak sekitar 3-5 meter dari korban.

Saat itu pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan kearah sungai selama kurang lebih 30 menit.

Melihat kesempatan tersebut, korban DN berusaha melepaskan ikatan yang ada ditangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang, korban DN berhasil melepaskan ikatan yang ada di tangannya.

Saat itu korban DN langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.

Baca juga: Pollycaprus, Sosok yang Terlibat Pembunuhan Munir Meninggal Karena Covid-19, Ini Jejak Kasusnya

Pelaku, Samsul Bahri ditangkap Minggu pagi

Pelaku pembunuhan anak Rangg (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya.

Pelaku berinisial Samsul Bahri (36) merupakan warga setempat.

Dia ditangkap sekitar pukul 09.10 WIB di Lapangan Sepakbola Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem, Bayeun, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, membenarkan, tersangka pembunuhan anak dan dan memerkosa ibunya itu telah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020). (Ist/Serambinews.com)

"Benar tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih kita periksa," sebut Iptu Arief singkat saja via Whatshapp.

Informasi didapat, pelaku telah diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved