Begini Cara Daftar, Syarat, dan Pencairan BLT UMKM, Segera Daftar untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Warga sedang mengisi form untuk melengkapi pendaftaran pengajuan bantuan BLT UMKM 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona.

Program BLT UMKM atau Banpres produktif Usaha Mikro ( BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.

Mengutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020), pemerintah bahkan menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Berikut ini beberapa hal seputar BLT UMKM:

Cara daftar

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi: NIK Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) Bidang usaha Nomor telepon

Syarat

Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:

  • Memiliki usaha berskala mikro.
  • WNI.
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved