Pembunuh Driver Ojol Wanita Tewas di Penjara, Anak Korban Bersyukur: Semoga Allah Membalasnya

Pria berusia 50 tahun itu diketahui sebagai pelaku pembunuhan driver ojol wanita bernama Fitri Yanti (44).

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUN MEDAN/VICTORY
PELAKU pembunuhan driver ojol perempuan, Fitri Yanti (45) yang dilakukan suaminya Fery Pasaribu (49) akhirnya dibawa ke Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020). 

"Korban menyakan apa itu, tersangka menyampaikan bahwa itu pisau. Lalu korban mengatakan bunuh saja saya, biar aku enggak minta nafkah lagi sama kau. Ini keterangan dari tersangka. Seketika itu juga tersangka langsung menggunakan pisau langsung menggorok leher korban," jelas Riko.

Ia menuturkan bahwa korban langsung dibunuh di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Tambak Rejo Pasar II Tembung, Kecamatan Percutseituan.

"Korban langsung dibunuh di TKP yang di pinggir jalan," cetusnya.

Pengakuan Tersangka

Ditangkap polisi, Fery Pasaribu mengurai alasannya tega membunuh Fitri Yanti.

Fery mengaku membunuh lantaran sakit hati sering dimaki dan dimintai rumah oleh korban.

Fery Pasaribu sempat merasakan amukan dari keluarga korban saat digelandang menuju sel tahanan di Mapolrestabes Medan sebelum dan setelah konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (24/9/2020). Tersangka membunuh istri sirinya dengan cara menyayat leher korban dengan pisau setelah diajaknya makan malam.
Fery Pasaribu sempat merasakan amukan dari keluarga korban saat digelandang menuju sel tahanan di Mapolrestabes Medan sebelum dan setelah konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (24/9/2020). Tersangka membunuh istri sirinya dengan cara menyayat leher korban dengan pisau setelah diajaknya makan malam. (kompas/dewantoro)

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

“Dari keterangan awal, tersangka menyampaikan motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki oleh korban. Pengakuan tersangka, korban minta dibelikan rumah dan tersangka belum bisa menyanggupi,” kata Riko Sunarko dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku rupanya telah merencanakan pembunuhan sejak seminggu sebelumnya.

“Karena itu tersangka dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUHPIdana, ancamannya hukuman mati,” ungkapnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Medan/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved