Rampas Uang Pengemis yang Tak Punya Kaki, 4 Oknum Satpol PP Kena Sial, Begini Nasibnya Sekarang

Empat oknum Satpol PP Batam, pelaku pemerasan dan perampasan uang pengemis viral di media sosial YouTube.

istimewa
empat oknum anggota Satpol PP Batam yang diduga melakukan perampasan dan pemerasan uang pengemis akhirnya diamankan polisi. 

Bahkan dalam aksinya, keempat pelaku berinisial MR, S, KS, dan JP itu rata-rata mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie saat konferensi pers, Selasa (20/10/2020) petang.

ilustrasi nenek yang jadi pengemis
ilustrasi nenek yang jadi pengemis (Huffington Post)

Dirampas uangnya, diturunkan di jalan Arie mengatakan, sampai saat ini tim Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum tersebut.

Untuk kronologi kejadian, Arie mengaku, hal ini dilakukan pada saat keempat pelaku melakukan pengamanan terhadap pengemis di beberapa titik yang ada di wilayah Batam.

Parahnya, pengemis yang diamankan kemudian dirampas uangnya, dan diturunkan begitu saja di jalan.

Hal itu membuat para pengemis yang sudah berulang kali diamankan menjadi histeris mengingat hal ini bukanlah yang pertama.

Apalagi, kondisi salah satu pengemis yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki kedua kaki.

Seperti Pak Slamet, hal ini yang memicu kehisterisan beliau yang telah berulang kali diamankan dan dirampas uangnya.

“Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50.000 diambil oleh oknum berinisial S," terang Arie Dharmanto.

Lebih jauh, Arie mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengarah pada keterlibatan oknum lainnya dalam hal ini yang lebih dominan.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," tutup Arie Dharmanto.

Sebagain artkel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Oknum Satpol PP yang Rampas Uang Pengemis Ditangkap Polisi",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved