Cara Daftar BLT UMKM untuk Dapat Rp 2,4 Juta, Simak Juga Cara Cek Status Penerima
Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Di tengah pandemi Covid-19 pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat, salah satunya bagi para pelaku UMKM.
Program bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dampak dari pandemi virus corona yang terjadi.
Bantuan salah satunya ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). bantuan langsung tunai (BLT) UMKM yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima.
Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.
Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.
Bagaimana prosedurnya?
Pendaftaran program BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:
1. Mendaftarkan diri
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
2. Siapkan berkas-berkas
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan.
Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.