Geng Motor Ditangkap

Polisi Masih Buru 20 Anggota Geng Motor yang Terlibat Penyerangan Terhadap Warga

Dari tujuh pelaku yang berhasil diamankan 20 diantaranya masih dalam pengejaran.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/LINGGA ARVIAN NUGROHO
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat rilis di Polresta Bogor Kota, Jumat (23/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Unit Reskrim Polsek Bogor Barat beserta Satreskrim Polresta Bogor Kota masih memburu geng motor pelaku penyerangan terhadap warga di Jalan Cemplang Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor beberapa waktu lalu

Dari tujuh pelaku yang berhasil diamankan 20 di antaranya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi nama nama pelaku penyerangan kepada warga dan pengerusakan barang

"Kelompok mereka ini masih 7 (yang ditangkap), informasi yang kita dapat sekitar 20 yang melarikan diri, kita sudah tau namanya juga dan akan dilakukan penangkapan selanjutnya," katanya.

Hendri mengatakan bahwa penangkapan tersebut berhasil dilakukan karena adanya alat bukti dan penunjuk dari rekaman CCTV.

Dari informasi itu polisi mengamankan tujuh orang yakni RRY, MF, SG, AP, FR, GMI, RF yang merupakan anggota geng motor, pekerja buruh serabutan dan pengangguran.

Para pelaku penyerangan kepada warga tersebut diamankan beserta barang bukti yang digunakan saat menyerang warga diantaranya celurit, pedang panjang, dan stik softball.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa ketujuh tersangka berhasil diamankan dari petunjuk barangbukti rekaman CCTV yang viral di media sosial.

"Kemarin sore sudah ditangkap oleh anggota Kami yang viral menggunakan sajam melakukan pengrusakan, kita juga sekarang mengamankan tujuh orang dan ini juga akan dikembangkan lagi," katanya.

Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa dalam penyerangan tersebut para pelaku melakukan pengerusakan.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam

"Selain itu juga para pelaku ini disangkakan pasal 170 KUHP tentang penyerangan atau kekerasan bersaka terhadap orang maupun barang," ujarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved