Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Bisa Online Harus Offline, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Langsung Tunai tidak bisa dilakukan secara online

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT UMKM Rp 2,4 juta 

Cara Daftar BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM untuk Dapat Rp 2,4 Juta, Simak Juga Cara Cek Status Penerima

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Syarat

Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:

Memiliki usaha berskala mikro.

- WNI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved