Kronologi Gadis 17 Tahun Digilir Pemuda di Gubuk Ladang, Rumah Walet jadi Saksi saat Korban Dijebak
Setelah berhasil menjebak korban hingga datang ke rumah walet, pelaku kemudian kembali mengelabui korban.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
"Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka," kata Jamiad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Kesaksian Suami yang Istrinya Diperkosa dan Anaknya Dibunuh Samsul : Dia Sering Lewat Depan Rumah

Mengetahui itu, pihak keluarga pun membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melaporkan kasus tersebut.
Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.
Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya," ujar Jamiad.
Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal. Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur," tegas Jamiad.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)