Kabar Artis

Tangis Vanessa Angel Nangis Saat Bacakan Pledoi: Rambut Saya Rontok

Vanessa Angel tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Damanhuri
kolase Youtube Crazy Nikmir REAL
Vanessa Angel 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Vanessa Angel tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa mengaku dirinya mengonsumsi pil xanax  yang diperolehnya dari apotek di Surabaya, Jawa Timur karena mengalami gangguan psikologis sehingga terpaksa mengonsumsinya.

"Karena gangguan kecemasan yang saya alami, membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan gangguan emosi yang berubah-berubah," kata Vanessa di PN Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).

Vanessa tak menampik dirinya menyalahi prosedur dalam memperolah obat itu karena tak menggunakan resep dokter asli.

"Karena resep asli saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangan saya," ujarnya.

Artis yang pernah tersangkut kasus prostitusi ini mengaku dirinya menyesal atas apa yang diperbuatnya.

Terutama, kepada suami dan bayinya yang masih berusia tiga bulan.

"Saya berharap, apapun nanti keputusannya, saya tidak dipisahkan dengan anak saya, saya berharap keputusan tersebut akan membawa cahaya kecil untuk saya dan keluarga kecil kami," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang sebelumnya pada Kamis (15/10/2020), Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Kemudian, Jaksa meminta barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax Aprazolam dan satu buah handphone iPhone dirampas untuk negara dan dimusnahkan.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, Vanessa Angel  dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika  dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra) 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved