Jasad Wanita di Berau Nyaris Dimakan 3 Buaya, Pasien yang Hendak Berobat Sigap Lakukan Ini

Jasad wanita tersebut bahkan nyaris saja dimakan oleh buaya. Hal itu memang sesuai dengan niat jahat pelaku pembunuhannya.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
YouTube Kompas TV
Penemuan mayat wanita setengah tanpa busana di penangkaran buaya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jasad wanita yang ditemukan di Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ternyata sempat didekati tiga buaya.

Jasad wanita tersebut bahkan nyaris saja dimakan oleh buaya.

Hal itu memang sesuai dengan niat jahat pelaku pembunuhannya.

Jasad FS (25) ditemukan di kolam buaya pada Rabu (21/10/2020).

Polisi mengungkap FS dibunuh oleh RA (34).

RA juga sudah ditangkap oleh Polisi.

Seorang warga yang pertama kali menemukan jasad FS, Budi, menceritakan ketika melihat jasad FS.

Warga Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah tersebut pertama kali melihat kaki jasad FS.

Saat itu ia tengah berhenti karena sang adik ingin buang air ketika mengantar sang ibu berobat.

Baca juga: Penyebab Jasad Wanita Pegawai Kafe di Berau Tak Dimakan Buaya, Pelaku Takut Dengar Ucapan Korban

Baca juga: Fakta Baru Pelayan Kafe Tewas di Kolam Buaya, Korban Dibunuh Setelah 2 Kali Berhubungan Intim

"Awalnya kami antar orang tua berobat di Tanjung Redeb, dalam perjalan adek-adek kami ingin kencing,
dan mama bilang singgah saja di Mayang Mangurai biar agak enak parkir mobilnya," kata Budi dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Kaltim.

Sambil menunggu adiknya buang air kecil, Budi lantas penasaran dengan buaya yang ada di kolam.

Budi lalu melihat ada kaki di kolam buaya.

"Awalnya sambil menunggu adik kencing saya manjat pagar kolam untuk melihat buaya

saya sambil jalan diatas tembok pagar itu dan saya lihat ada kaki

terus saya berhenti dan pastikan bahwa benar adalah mayat pas melihat itu saya panggil kakak saya bernama Tio," tuturnya.

Awalnya Budi ragu untuk memberitahukan sang ibu soal apa yang ia lihat.

Baca juga: Misteri Wanita Ditemukan Tewas di Kandang Buaya Terkuak, Korban Diajak ke Tempat Ini Sebelum Dibunuh

Baca juga: Misteri Mayat Perempuan Muda Tergeletak di Kandang Buaya, Mulut dan Tangan Fransiska Dilakban

Pasalnya Budi takut sang ibu syok hingga membuat sakitnya bertambah parah.

Namun karena takut, Budi pun memberitahukan sang ibu soal kaki yang ia lihat di kolam buaya.

"Saya bingung apakah kasi tahu mama saya atau tidak karena saya takutkan kalau kuberi tahu mama dia kaget dan penyakitnya parah.

karena saya juga bingung sayapun ceritakan ke mama dan mama saya langsung menelfon polisi yang ada dikontaknya," kata Budi.

Penemuan mayat wanita setengah tanpa busana di penangkaran buaya.
Penemuan mayat wanita setengah tanpa busana di penangkaran buaya. (YouTube Kompas TV)

Sang ibu juga turut memastikan kaki yang dilihat Budi di kolam buaya.

Ketika itu Budi melihat ada 3 buaya yang mendekat jasad FS.

Budi pun langsung berupaya mengusir buaya agar tak memakan jasad wanita yang ia lihat.

"Mama saya juga sempat melihat dan memastikan apakah itu mayat atau bukan,

saat itu saya lihat 3 ekor buaya sudah sempat mendekat namun saya terus usir dengan melempar sesuatu ke kolam sambil menunggu polisi datang untuk mengevakuasi," tutupnya.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto juga membenarkan bahwa jasad FS tak dimakan buaya.

Pasalnya menurut Edy saat itu jasad FS terhalang kayu sehingga tak dimakan buaya.

Tim gabungan mengevakuasi mayat perempuan yang ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10/2020).()
Tim gabungan mengevakuasi mayat perempuan yang ditemukan di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10/2020).() (Kompas.com)

"Saya sampaikan bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna,

pelaku ingin menghilangkan jejak dengan membuang korban ke kolam buaya dengan harapan dimakan Buaya

tapi ternyata korban terhalang kayu sehingga tidak dimakan buaya," tuturnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Kaltim.

Jenazah Fransiska (23) ditemukan pada Rabu (21/10/2020).

Fransiskan menurut Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto merupakan pegawai lepas di sebuah kafe.

"Pendatang dari Jawa yang kebetulan bekerja di Berau," kata Edy dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Edy menuturkan Fransiska tewas dibunuh oleh RA (34).

Lokasi penemuan mayat wanita muda di kolam Buaya Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur Berau masih dipasangi garis polisi, Selasa (27/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Lokasi penemuan mayat wanita muda di kolam Buaya Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur Berau masih dipasangi garis polisi, Selasa (27/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM ()

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa (20/10/2020).

Pelaku RA mengajak pasangan selingkuhnya, FS berkaraoke di salah satu kafe.

Adapun pekerjaan FS adalah pekerja lepas kafe di Kabupaten Berau.

Setelah berkaraoke, keduanya berhubungan badan.

Pelaku menjanjikan akan memberikan uang pada korban jika korban mau menemani selama karaoke sampai berhubungan badan.

Namun, rupanya kata-kata itu tak ditepati oleh pelaku.

Korban yang merasa dibohongi oleh pelaku, mengancam akan melaporkan kejadian itu ke keluarganya.

"Pelaku ini tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan. Jadi korban bilang ingin melapor keluarganya. Saat itu pelaku merasa terancam dan takut," kata Edy.

Kemudian terbersit di benak RA untuk membunuh FS.

Dengan menggunakan mobil, pelaku mengajak korban menuju ke tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur.

Namun, pelaku berhenti di tengah jalan. Kepada korban, ia mengaku akan membeli lakban dan tali.

Alat-alat tersebutlah yang akan digunakan pelaku untuk membunuh FS.

Saat itu FS tak menyadari rencana jahat RA.

Sebelum membunuh korban, pelaku sempat kembali berhubungan badan dengan FS.

Setelah itu, pelaku menjerat leher FS dengan tali, mengikat tangan dan membekap mulut korban.

Pelaku kemudian melarikan diri ke Palangkaraya usai membuang korban di tepi kolam Mayang Mangurai, Teluk Bayur.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/10/2020).

Ia terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved