Kartu Prakerja Gelombang 11 Kemungkinan Akan Dibuka, Ini Kriteria yang Tidak Boleh Daftar

Kriteria yang masuk daftar hitam, tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.

Editor: Tsaniyah Faidah
tangkapan layar prakerja.go.id
Informasi seputar jadwal pengumuman prakerja gelombang 10 dengan login www.prakerja.go.id 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 kemungkinan akan dibuka oleh pemerintah.

Dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 ini dikarenakan banyaknya penerima yang dicabut kepesertaannya.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin, menyatakan dana pelatihan dan insentif peserta Kartu Prakerja yang dikembalikan ke kas negara kemungkinan akan digunakan untuk Kartu Prakerja gelombang 11.

"Kemungkinan iya (dana yang dikembalikan) akan digunakan untuk batch 11," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Meski dikatakan akan dibuka, Rudy tak menjelaskan kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 dilaksanakan.

Alasan Kepesertaan Dicabut

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah menutup kesempatan bagi para peserta Kartu Prakerja gelombang 9 untuk membeli pelatihan pertamanya pada 23 Oktober 2020 lalu.

Akibatnya, sebanyak 28.786 penerima Kartu Prakerja yang telah dicabut kepesertaannya lantaran tidak membeli pelatihan pertama mereka.

"Untuk gelombang 9, 28.786 kepesertaan sudah dicabut," ujar Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Kompas.com.

Padahal sebelumnya, jumlah penerima program Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya pada gelombang 1 hingga 8 sebanyak 344.959.

Dengan kejadian tersebut, total peserta yang dicabut kepesertaannya dari Kartu Prakerja menjadi 373.745 orang.

Louisa menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal masuk daftar hitam, sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.

Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia.

Adapun dengan pencabutan kepesertaan, dana pelatihan dan insentif yang diterima oleh peserta dikembalikan ke kas negara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved