Operasi Zebra 2020

Beda Surat Tilang Merah dan Biru Saat Operasi Zebra 2020, Ini Cara Mengurusnya

Masyarakat diharap mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm, membawa SIM, dan surat kendaraan.

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Surat tilang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020, polisi akan menggelar Operasi Zebra 2020.

Bedasarkan info di atas maka Operasi Zebra akan digelar selama 14 hari.

Masyarakat diharap mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm, membawa SIM, dan surat kendaraan.

Namun, masih banyak masyarakat yang melanggar dan mendapatkan surat tilang.

Surat tilang pun terbagi menjadi dua jenis yakni merah dan biru.

Mungkin beberapa dari Anda belum mengetahui perbedaannya.

Berikut perbedaan antara cara mengurus surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Surat Tilang/Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Surat Tilang/Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved